• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Oknum LSM, Suwaji (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Tersangka Korupsi Redistribusi Tanah Desa Tambaksari Pasuruan Bertambah

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Tersangka baru tersebut merupakan oknum LSM bernama Suwaji (54). Pria asal Malang, Jawa Timur itu ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, pada Senin (12/6/2023) malam.

You might also like

Sidoarjo.

Viral Remaja 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Disekap Pengamen di Kos Sidoarjo, Begini Kronologinya!

11/07/2026 6:59 PM
Gadis di Sampang.

Aksi Brutal 27 Pemuda Rudapaksa Gadis di Sampang, 12 Terduga Pelaku Ditangkap dan 15 Lainnya Diburu

11/07/2026 11:50 AM

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengatakan bahwa Suwaji berasal dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. “Di LSM Gema PS, dia jadi koordinator wilayah Jatim,” ujarnya, pada Selasa (13/6/2023).

Hasil penyelidikan sementara, Suwaji diduga berperan sebagai otak dari korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari.

Kata Agung, Suwaji diduga melobi Kementerian ATR/BPN untuk menyalurkan program Redistribusi Tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Pasuruan.

Namun, tersangka diduga malah mematok tarif rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada warga yang ingin dapat sertifikat tanah. Ia diduga mendapatkan uang hingga Rp420 juta dari sejumlah warga. Sementara total uang yang bisa didapatkan tersangka dari seluruh warga bisa mencapai Rp800 juta.

“Dia yang mengusulkan warga supaya pembayaran biaya per meter Rp2.400,” ungkapnya.

Suwaji diancam dengan pasal berlapis.

Pertama, pasal 12 huruf (a) Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, pasal 11 Juncto pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan dua orang tersangka kasus korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Mereka adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57) dan Ketua Penyelenggara Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, Cariadi (50) yang ditahan pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inidesa tambaksariKabupaten Pasuruankorupsi redistribusi tanah
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sidoarjo.

Viral Remaja 14 Tahun Asal Surabaya Diduga Disekap Pengamen di Kos Sidoarjo, Begini Kronologinya!

by Dwi Linda
11/07/2026 6:59 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Surabaya diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kos di...

Gadis di Sampang.

Aksi Brutal 27 Pemuda Rudapaksa Gadis di Sampang, 12 Terduga Pelaku Ditangkap dan 15 Lainnya Diburu

by Dwi Linda
11/07/2026 11:50 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus rudapaksa yang dilakukan 27 pemuda kepada gadis berusia 15 tahun yang...

KUR fiktif.

Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif Bank Plat Merah Jember, Penyidikan Potensi Meluas ke Daerah Lain

by Dwi Linda
10/07/2026 8:16 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam perkara...

KUR fiktif BNI Jember.

Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Plat Merah di Jember Rp12,59 Miliar, 900 Petani Diduga Dicatut Jadi Debitur Palsu

by Dwi Linda
09/07/2026 10:41 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro salah satu Bank...

Next Post
IKIP Budi Utomo Malang Tawarkan Kuliah S-1 Bisa Satu Tahun Saja

IKIP Budi Utomo Malang Tawarkan Kuliah S-1 Bisa Satu Tahun Saja

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID