TUBAN, Tugujatim.id –Tiga narapidana Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.menerima Remisi Natal 2025.
Dari ratusan narapidana yang tengah menjalani masa pidana, tiga narapidana tersebut menerima Remisi Khusus Natal berupa pengurangan masa hukuman satu bulan.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari hak narapidana yang telah diatur secara jelas dalam regulasi pemasyarakatan. Selain itu, teknis pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025 juga berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 18 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menegaskan, remisi diberikan bukan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Tuban,” ujarnya.
Remisi khusus sendiri diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan yang dianut narapidana. Bagi umat Kristiani, remisi tersebut diberikan pada perayaan Natal. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun substantif.
“Tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. Ada syarat yang harus dipenuhi, mulai dari berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Irwanto.
Besaran remisi yang diberikan juga berbeda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana dapat memperoleh potongan 15 hari hingga satu bulan.
Sementara pada tahun-tahun berikutnya, besaran remisi meningkat secara bertahap hingga maksimal dua bulan bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam tahun atau lebih.
Di Lapas Kelas IIB Tuban, total Warga Binaan Pemasyarakatan tercatat sebanyak 370 orang. Dari jumlah tersebut, 299 orang berstatus narapidana. Sementara warga binaan yang beragama Nasrani tercatat sebanyak tujuh orang.
“Untuk Natal tahun 2025 ini, dari tujuh narapidana beragama Nasrani, hanya tiga orang yang memenuhi syarat dan disetujui mendapatkan remisi masing-masing satu bulan. Proses pengusulan dilakukan secara berjenjang dan transparan,” ungkapnya.
Ketiga narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal 2025 masing-masing berinisial AG (42), AS (27), dan AS (34). Irwanto berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi pemicu perubahan positif bagi seluruh warga binaan.
“Kami berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








