MALANG, Tugujatim.id – Lapas Kelas I Malang merayakan Hari Raya Natal 2025 yang membawa pada Kamis (25/12/2025). Sebab, mereka memberikan kado remisi kepada puluhan napi atau warga binaan yang berkelakuan baik.
Lapas Kelas I Malang memberikan remisi kepada 54 napi Nasrani dengan pengurangan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga: Tiga Narapidana Nasrani di Lapas Tuban Terima Remisi Natal 2025
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji menyerahkan secara simbolis remisi kepada perwakilan napi dan disaksikan PK Ahli Utama Ditjenpas Nugroho di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.
Dia menegaskan, remisi bentuk penghargaan terhadap perilaku baik dan upaya para napi dalam memperbaiki diri.
“Jadi remisi khusus ini harapannya dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan. Khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” kata Teguh.
Napi Ditekankan Perbaiki Kualitas Hidup
Dia juga berharap remisi Natal ini memotivasi napi lain untuk menunjukkan perubahan positif atau berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Tidak hanya sebagai kado, Teguh juga menekankan, ini sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Dia juga berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum. Tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan.
“Sehingga mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








