• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kamera ETLE.

Pengumuman pemberlakuan tilang memakai kamera ETLE di Kota Pasuruan. (Foto: dok Satlantas Polres Pasuruan Kota)

Tilang Kamera ETLE di Pasuruan Berlaku 1 November 2023, Simak Daftar Denda Pelanggarannya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Pasuruan akan diberlakukan bulan depan. Penindakan pelanggaran lalu lintas jalan dengan kamera ETLE akan dilakukan sejak 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menyatakan, penindakan tilang elektronik akan resmi diberlakukan per 1 November 2023.

You might also like

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

20/05/2026 7:17 PM
Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

14/05/2026 6:13 AM

“Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dan wajib konfirmasi ke kantor satlantas, bisa secara offline atau online,” ujar Brenni pada Sabtu (21/10/2023).

Satlantas Polres Pasuruan Kota sebelumnya telah memasang kamera ETLE di empat titik jalur protokol yang semuanya secara teknis sudah berfungsi. Di antaranya, di simpang empat penjara Lapas IIB Pasuruan, lalu di depan kompleks Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman, kemudian simpang tiga Jalan Slagah, dan terakhir di depan kompleks perkantoran Pemkot Pasuruan.

“Warga tidak perlu khawatir, CCTV ETLE ini hanya menyasar para pelanggar saja, jadi mulai budayakan tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Ada sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak menggunakan kamera ETLE. Mulai dari pengendara yang tidak memakai helm, melanggar markah jalan, melanggar rambu lalu lintas, dan melanggar batas kecepatan maksimal.

Kemudian pengendara mobil tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga berboncengan lebih dari satu orang.

“Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE.

Berikut 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik beserta Dendanya:

1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Pelanggaran ganjil genap. Bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua lama dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.

7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita pemasangan kamera ETLEBerita terkini pemberlakuan Kamera ETLEKamera ETLE di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniTilang ETLE
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Blitar

Eks Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Musiman, Rugikan Negara Ratusan Juta

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:17 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)...

Cuaca Jatim

Cuaca Jatim Hari Ini Didominasi Berawan dan Hujan Ringan

by Mochamad Abdurrochim
14/05/2026 6:13 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jatim Kamis (14/05/2026) didominasi kondisi berawan dengan suhu rata-rata 22-32°C di sebagian besar wilayah. Hanya Lumajang,...

Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan

Diserbu Penonton, Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Putar Lebih Awal di 40 Kota

by Mochamad Abdurrochim
11/05/2026 12:16 PM
0

JAKARTA, Tugujatim.id – Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan diserbu penonton saat program persembahan awal atau “Nonton Duluan”...

Pelajar 14 tahun Tewas

Gagal Nyalip, Pelajar 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Sampah di Tuban

by Mochamad Abdurrochim
08/05/2026 9:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk sampah terjadi di Jalan Raya Desa Sadang, Kecamatan...

Next Post
Wisudawan Terbaik FEB Unisma.

Tuai Prestasi Moncer, Profil Wisudawan Terbaik FEB Unisma yang Go International

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID