• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Jatim

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Geram dengan Vonis Para Terdakwa

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengaku geram dengan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan. Sejak awal pengusutan kasus, disinyalir banyak kejanggalan. Sehingga mereka tidak heran dengan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

Koordinator Tatak, Imam Hidayat menuturkan bahwa putusan vonis itu sudah diprediksi sejak awal. Sebab itulah, pihaknya menolak laporan kepolisian model A dan mengajukan laporan baru model B.

You might also like

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

20/07/2026 2:30 PM
Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

18/07/2026 4:04 PM

”Karena ya sudah banyak kejanggalan sejak awal. Mulai proses rekonstruksi, autopsi, sidang terbatas, penerapan pasal, dan lainnya. Kalau pakai pasal 359 dan 360 KUHP, mereka memang tidak akan terbukti,” jelas Imam, pada Jumat (17/3/2023).

Imam menduga bahwa proses penegakan hukum ini sejak awal hanya sebagai formalitas belaka. Seperti diketahui, putusan vonis terhadap tiga terdakwa dari unsur kepolisian lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara.

Begitu juga pada eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis satu tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun enam bulan penjara.

”Apapun putusannya kalau pasal yang diterapkan bukan pasal 338 KUHP ya begitu. Makanya saya bilang di awal, kenapa tidak semua diputus bebas saja, atau lebih baik sudah gak perlu sidang,” cibirnya.

”Tidak ada keadilan di sidang itu. Apalagi sekarang ada yang diputus bebas, kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus Kanjuruhan ini sudah dikondisikan sejak awal,” imbuhnya.

Sikap Tatak dalam koridor hukum tetap akan menempuh jalur laporan kepolisian model B yang sudah dilaporkan sejumlah keluarga korban di Polres Malang. Namun, sejak dilaporkan pada Desember 2022 lalu, laporan ini tak kunjung menemukan titik terang.

”Hingga saat ini, prosesnya masih berhenti di tahap penyelidikan. Kami sudah beberapa kali tanyakan. Sejauh ini, dari penyidik bahkan sudah lima kali memberikan SP2P dengan alasan belum kuat bukti,” bebernya.

Padahal, alat bukti berupa foto, video, hingga keterangan dari keluarga korban sudah banyak beredar, baik di media sosial maupun media massa. Begitu juga sudah terpapar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.

”Itu faktakan? Dari keterangan Ketua Panpel Abdul Haris bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat). Lalu Suko Sutrisno (security officer) juga bilang awal insiden bermula dari pemukulan massa oleh kepolisian. Angka korbannya juga jelas, 135 nyawa orang. Kurang bukti apalagi?” ucapnya heran.

tragedi kanjuruhan tugu jatim
Aremania menaburkan bunga di Stadion Kanjuruhan sebagai penghormatan untuk korban jiwa tragedi Kanjuruhan. Foto: Bayu Eka/Tugu Jatim

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana untuk mempertanyakan progres laporan model B tersebut. ”Mungkin dalam waktu sepekan inilah,” pungkasnya.

Tags: berita malangberita Malang hari iniKabupaten Malangtataktragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

TPA Benowo

Kebakaran TPA Benowo Dipadamkan Lima Jam, Tumpukan Sampah Jadi Kendala Utama

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 2:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya tumpukan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

TNI AD

Gudang Pusat Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Berikut Kronologi Kejadian dan Korban Tewas

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 8:55 PM
0

MADIUN, Tugujatim.id – Gudang Amunisi II Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meledak pada...

CR-V.

5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Pandaan-Malang, Sopir Honda CR-V Hantam Truk Parkir Diduga Microsleep

by Dwi Linda
16/07/2026 3:17 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil dan truk terjadi di jalan Tol Pandaan-Malang KM 71/B, tepat di wilayah...

Next Post
lumpy skin disease tugu jatim

Sapi Terpapar Lumpy Skin Disease Aman Dikonsumsi Dagingnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID