MALANG, Tugujatim.id – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengaku geram dengan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan. Sejak awal pengusutan kasus, disinyalir banyak kejanggalan. Sehingga mereka tidak heran dengan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Koordinator Tatak, Imam Hidayat menuturkan bahwa putusan vonis itu sudah diprediksi sejak awal. Sebab itulah, pihaknya menolak laporan kepolisian model A dan mengajukan laporan baru model B.
”Karena ya sudah banyak kejanggalan sejak awal. Mulai proses rekonstruksi, autopsi, sidang terbatas, penerapan pasal, dan lainnya. Kalau pakai pasal 359 dan 360 KUHP, mereka memang tidak akan terbukti,” jelas Imam, pada Jumat (17/3/2023).
Imam menduga bahwa proses penegakan hukum ini sejak awal hanya sebagai formalitas belaka. Seperti diketahui, putusan vonis terhadap tiga terdakwa dari unsur kepolisian lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara.
Begitu juga pada eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis satu tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis 1 tahun enam bulan penjara.
”Apapun putusannya kalau pasal yang diterapkan bukan pasal 338 KUHP ya begitu. Makanya saya bilang di awal, kenapa tidak semua diputus bebas saja, atau lebih baik sudah gak perlu sidang,” cibirnya.
”Tidak ada keadilan di sidang itu. Apalagi sekarang ada yang diputus bebas, kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal bahwa kasus Kanjuruhan ini sudah dikondisikan sejak awal,” imbuhnya.
Sikap Tatak dalam koridor hukum tetap akan menempuh jalur laporan kepolisian model B yang sudah dilaporkan sejumlah keluarga korban di Polres Malang. Namun, sejak dilaporkan pada Desember 2022 lalu, laporan ini tak kunjung menemukan titik terang.
”Hingga saat ini, prosesnya masih berhenti di tahap penyelidikan. Kami sudah beberapa kali tanyakan. Sejauh ini, dari penyidik bahkan sudah lima kali memberikan SP2P dengan alasan belum kuat bukti,” bebernya.
Padahal, alat bukti berupa foto, video, hingga keterangan dari keluarga korban sudah banyak beredar, baik di media sosial maupun media massa. Begitu juga sudah terpapar di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya.
”Itu faktakan? Dari keterangan Ketua Panpel Abdul Haris bilang overload tiket atas permintaan Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat). Lalu Suko Sutrisno (security officer) juga bilang awal insiden bermula dari pemukulan massa oleh kepolisian. Angka korbannya juga jelas, 135 nyawa orang. Kurang bukti apalagi?” ucapnya heran.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana untuk mempertanyakan progres laporan model B tersebut. ”Mungkin dalam waktu sepekan inilah,” pungkasnya.







