• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Jatim

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Minta Pasal Pembunuhan Diterapkan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” begitu bunyi Pasal 359 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan pada tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Namun, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menilai penggunaan Pasal 359 KUHP untuk kasus tragedi Kanjuruhan kurang tepat. Semestinya, Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Pasal 338 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan bukanlah sebuah kelalaian. “Ini murni (kesadaran). Mereka menembakkan ke tempat yang semestinya tidak ditembakkan. Apalagi (gas air matanya) kedaluwarsa,” tegasnya, di Mapolres Malang, pada Senin (24/10/2022).

Menurutnya, para petugas tersebut tahu kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata. “Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itukan di tribun (ditembakkannya),” imbuh Imam.

Ia meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando. “Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Tim Tatak akan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut.

Tags: Kabupaten Malangtim advokasi tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
mosi tidak percaya

Gelombang Mosi Tidak Percaya hingga Gantung Syal Bermunculan di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID