MALANG, Tugujatim.id – “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” begitu bunyi Pasal 359 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan pada tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Namun, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menilai penggunaan Pasal 359 KUHP untuk kasus tragedi Kanjuruhan kurang tepat. Semestinya, Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.
Pasal 338 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan bukanlah sebuah kelalaian. “Ini murni (kesadaran). Mereka menembakkan ke tempat yang semestinya tidak ditembakkan. Apalagi (gas air matanya) kedaluwarsa,” tegasnya, di Mapolres Malang, pada Senin (24/10/2022).
Menurutnya, para petugas tersebut tahu kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata. “Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itukan di tribun (ditembakkannya),” imbuh Imam.
Ia meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando. “Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Tim Tatak akan mengirimkan surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut.