TUBAN, Tugujatim.id – Musibah mengenaskan terjadi di area tambang Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, yang menelan korban jiwa dua pekerja. Kedua korban tragedi tambang ini adalah Mustakim, warga Kecamatan Rengel; dan Andi Setiawan, warga Kabupaten Sidoarjo, yang tewas pada Senin (28/10/2024) setelah tertimpa reruntuhan batu kapur saat bekerja sebagai operator ekskavator.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika longsoran batu kapur tiba-tiba menghantam ekskavator tempat kedua pekerja tersebut bertugas. Dalam kondisi terjebak di dalam alat berat, mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, Mustakim dan Andi tewas di lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masih menyelidiki penyebab pasti dari longsornya batu kapur tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Dimas menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap pemilik tambang terkait izin operasi dan penerapan prosedur keselamatan kerja. Dimas menyebutkan, pihak perusahaan tambang CV ALASKA, telah memberikan santunan kepada keluarga korban tragedi tambang sebagai bentuk tanggung jawab.

“Perusahaan telah menunjukkan iktikad baik dengan memberi santunan kepada keluarga almarhum dan membantu proses asuransi,” ungkapnya.
Menurut dia, kedua keluarga korban sudah menerima takdir yang menimpa anggota keluarganya dengan lapang dada dan tidak berniat untuk menuntut pihak perusahaan.
Baca Juga: DPRD Soroti Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan Tuban Dalam Pembahasan RAPBD 2025
“Istri almarhum Mustakim, saudari Nurul Lathifah, dan istri almarhum Andi Setiawan, Saudari Retno Setyoningsih, menyatakan sudah ikhlas atas kepergian suami mereka dan tidak menuntut atas kejadian ini,” jelas Dimas.
Kasat Reskrim juga memastikan, tambang tersebut beroperasi secara legal. Pemilik tambang sudah memiliki izin resmi, dan hal ini akan telah memverifikasi lebih lanjut dalam pemeriksaan yang dijadwalkan minggu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








