SURABAYA, Tugujatim.id – Sebuah truk yang mengangkut alat berat crane mogok dan tersangkut di JPL 398a, di Jalan Margomulyo, Surabaya, Minggu (08/09/2024). Akibatnya, sejumlah jadwal kereta api di Daop 8 Surabaya mengalami keterlambatan pasca truk crane mogok.
Kejadian truk crane mogok berada di lintasan Daop 8 Surabaya terjadi pukul 06.31-07.54 WIB. Hal ini menyebabkan delapan jadwal kereta api jarak jauh dan lokal mengalami gangguan.
Berikut Daftarnya:
1. KA Pandalungan relasi Gambir – Jember: terlambat 86 menit;
2. KA Harina relasi Bandung – Surabaya Pasarturi: terlambat 13 menit
3. KA Gumarang relasi Gambir – Surabaya Pasaturi: terlambat 70 menit
4. KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo – Bojonegoro: terlambat 108 menit
5. KA Commuterline Blorasura relasi Cepu – Surabaya Pasarturi: terlambat 75 menit
6. KA barang Benteng Cargo relasi Benteng – Jakarta: terlambat 99 menit
7. KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi – Gambir: terlambat 8 menit
8. KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo – Indro, terlambat 88 menit.
Nampak dari jadwal keterlambatan tersebut, KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo-Bojonegoro mengalami terlambat paling lama yakni 108 menit. Selain itu, kereta api barang Benteng Cargo relasi Benteng-Jakarta terlambat selama 99 menit. Dan satu KA lokal, KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo-Indro terdampak mengalami keterlambatan 88 menit.
Karena itu, Daop 8 Surabaya akan meminta ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk tersebut karena dianggap mengganggu keberangkatan kereta api.
Baca Juga: 900 Maba Ikut PKKMB ITSK Soepraoen Malang, Mahasiswa Dibentuk Jadi Pemimpin Kritis dan Bijaksana
“Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Luqman mengaku Daop 8 Surabaya telah berkoordinasi dengan dishub dan kepolisian untuk melakukan uji kelayakan transportasi.
“Apakah truk tersebut tersebut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi? Untuk proses ganti rugi tetap di pemilik dan pengemudi truk,” jelasnya.
Daop 8 Surabaya meminta maaf kepada pelanggan dan memberikan kompensasi sesuai dengan Permenhub No 63 Tahun 2019.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu dan KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang terdampak terlambat. Sebagaimana dalam Permenhub No 63 Tahun 2019,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








