PTPS Dilantik Pekan Depan
MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akan berlangsung pada Senin (22/1/2024) pekan depan.
Kebutuhan PTPS untuk Kabupaten Mojokerto sendiri sejumlah 3.308 PTPS. Artinya, satu PTPS bertugas di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, sejumlah tugas, wewenang, hingga kewajiban sudah menanti PTPS yang akan dilantik pekan depan. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa rujukan dasar yang mengatur tugas, wewenang, berikut kewajiban bagi PTPS.
“Kesemuanya sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 114, 115, dan 116. Undang-Undang tersebut sudah terang mengaturnya,” kata Dody, pada Jumat (19/1/2024).
Dody melanjutkan, berdasarkan pasal 114, PTPS mempunyai tugas yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, dan mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Pasal 115 menjelaskan bahwa PTPS punya kewenangan. Kewenangan itu berupa menyampaikan keberatan bila ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Lalu kewenangan lain berupa menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara, lalu kewenangan lain sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Dody.
Sementara kewajiban PTPS sendiri adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan lewat Panwaslu Desa atau Kelurahan.
Lalu kewajiban selanjutnya menurut pasal 116 UU nomor 7 tahun 2017 adalah PTPS wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Seperti diketahui bahwa Pemilu 2024 nanti akan digelar pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu tahun ini ada pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, DPD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung bersamaan.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti