MOJOKERTO, Tugujatim.id – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mojokerto 2026 akhirnya ditetapkan Pemerintah. UMK Kabupaten Mojokerto 2026 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp5.176.101 sedangkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) terkerek naik menjadi Rp5.328.887.
Besaran upah terbaru ini membuat Kabupaten Mojokerto berada di urutan kelima UMK tertinggi di Jawa Timur. UMK paling tinggi ditempati oleh Kota Surabaya dengan besaran Rp5.288.796, lalu Kabupaten Gresik dengan besaran UMK Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo dengan besaran UMK Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan dengan besaran UMK Rp5.187.681, disusul Kabupaten Mojokerto dengan besaran UMK Rp5.176.101.
Keputusan ini tertuang dalam SK yang diteken oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat sempat mengusulkan besaran UMK tahun 2026 sebesar Rp5.242.051 kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut muncul setelah dilakukan pembahasan bersama perwakilan serikat pekerja.
“Usulan sebelumnya itu, lalu terbit SK Gubernur Jawa Timur dan mulai berlaku 1 Januari 2026 nanti,” urai Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Sabtu (27/12/2025).
Yo’ie melanjutkan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara masif ke perusahaan-perusahaan. “Jadi perlu dicatat bahwa SK itu efektif berlaku per 1 Januari 2026 nanti,” tandasnya.
Sementara itu, usulan sebelumnya dari pihak Disnaker Kabupaten Mojokerto menggunakan mekanisme alpha 0,7 pada audiensi yang dilakukan pada Jumat (19/12/2025) lalu. Dari hasil sidang pleno ini, terbit 2 opsi.
Opsi pertama, penggunaan alpha 0,5 senilai Rp5.187.183 dari pihak pemerintah, Apindo, serta akademisi. Lalu, opsi kedua, usulan alpha 0,9 senilai Rp5.296.921 dari pihak serikat pekerja dan buruh.
Lalu, audiensi dilakukan pula antara serikat pekerja dengan pihak Pemkab Mojokerto. Dari audiensi tersebut, muncul kesepakatan penggunaan alpha 0,7 dengan angka Rp5.242.051.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








