PASURUAN, Tugujatim.id – UMK Kabupaten Pasuruan ditetapkan naik sebesar Rp 75 ribu oleh Gubernur Jatim. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan merasa keberatan dengan kenaikan UMK tersebut.
Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Hendro Prihartanto menganggap jika pemerintah Jatim tidak konsisten. Menurut dia, kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan beserta empat daerah lain di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik tidak mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Sementara seluruh wilayah di Jatim lainnya sudah diberlakukan perhitungan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
“Seharusnya semua daerah pakai PP 36 tahun 2021. Ini diskriminasi bagi saya,” ujar Hendro.
Hendro mengungkapkan kekhawatirannya jika ketidaktegasan pemerintah akan berimbas pada berkurangnya minat investor kepada perusahaan di Jatim.
“Ini bukan cuma tentang besaran uangnya ya. Tapi lebih ke bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan,” imbuhnya.
Padahal, pada saat ini kondisi perekonomian perusahaan di Kabupaten Pasuruan sudah mulai beranjak naik semenjak terdampak pandemi Covid-19. Gambaran situasi perusahaan di Kabupaten Pasuruan saat ini sebenarnya sudah mulai merangkak setelah dihantam pandemi Covid-19 dalam satu tahun terakhir.
“Beberapa perusahaan sudah mau bangkit lagi. Eh malah dihantam lagi seperti ini, ya tidak tahu lagi ke depannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim, menetapkan UMK Kabupaten Pasuruan naik Rp 75 ribu jadi Rp 4.365.133. Sementara Kota Pasuruan hanya naik Rp 19 ribu menjadi Rp 2.376.240.