Malang – Gubernur Jawa Timur Khofifah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 5,65 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Keputusan ini disambut baik Wali Kota Malang Sutiaji yang akan menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di Kota Malang.
“Kalau di Provinsi Jatim naik Rp100 ribu, maka kami juga otomatis akan ikut naik sebesar nominal tersebut,” ungkap Sutiaji kepada awak media, Senin (2/11).
Baca Juga: Demo Unik di Malang: Kecam Presiden Macron dengan cara Makan Makaroni
Lebih lanjut, kata Sutiaji bahwa penentuan nominal UMK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Sementara, Dewan Pengupahan Kota sifarnya hanya memberikan usulan.
”Kalau dulu begitu, dewan pengupahan di kota, tapi sekarang sudah ditarik ke provinsi. Penentuannya sekarang ada di provinsi,” katanya.
Sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggodok hitung-hitungan UMK Kota Malang 2021 agar bisa segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai nominal kenaikan pada UMP.
Baca Juga: Hujan Lebat, 6.379 Rumah di Kabupaten Pasuruan Terendam Banjir
Jika dihitung secara kasar, UMK Kota Malang pada tahun 2020 yakni sebesar Rp 2.895.502. Dengan adanya kenaikan UMP 2021, maka UMK Kota Malang pada 2021 nanti juga naik Ro 100 ribu, jadi sebesar Rp2.995.502. (azm/gg)