SURABAYA, Tugujatim.id – Universitas Airlangga (Unair) memastikan terus mengawal proses penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang melibatkan seorang mahasiswi fakultas vokasi. Kampus Unair menegaskan mahasiswa terduga pelaku penggelapan dana KIP-K tidak akan dapat menyelesaikan studinya sebelum seluruh kewajiban pengembalian anggaran diselesaikan.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani melalui mekanisme internal dengan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap.
“Untuk penggelapan dana itu memang sudah ditangani dengan melakukan perjanjian. Jadi pengguna dana atau penyalahgunaan dana ini juga sudah berjanji untuk mengembalikan dengan sistem bertahap dan juga memberikan jaminan,” kata Pulung, Sabtu (20/06/2026).
Baca Juga: Beasiswa KIP-K Tak Kunjung Pasti! Mahasiswa Baru UIN KHAS Jember Gelisah Menanti Pengumuman
Pulung menilai, mahasiswa yang bersangkutan juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh pengembalian dana sebelum menyelesaikan pendidikan di kampus.
“Dan tentunya juga dia berjanji akan mengembalikan sebelum beliau lulus. Dan pihak kampus juga selalu mengawal jalannya proses ini,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status akademik mahasiswa tersebut, Pulung menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum kelulusan.
“Tidak bisa, karena memang itu menjadi syarat kalau dia mau lulus,” katanya.
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Terungkap
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan penggelapan dana organisasi mahasiswa penerima KIP-K dengan nilai mencapai Rp103,3 juta. Dana itu dikelola oleh Airlangga Bidik Misi Organization (AUBMO), organisasi yang mewadahi penerima beasiswa KIP-K di lingkungan Unair.
Mahasiswi yang diduga melakukan penggelapan adalah Yuni Ilma Permatasari, mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi sekaligus Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026.
Pulung menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman awal, dana organisasi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi mahasiswa yang bersangkutan, termasuk biaya pengobatan orang tuanya.
“Iya, untuk kepentingan pribadi dan menurut pendalaman benar seperti itu, digunakan untuk pengobatan ibunya,” ujarnya.
Dia menerangkan kasus itu pertama kali terungkap setelah terjadi persoalan di internal organisasi mahasiswa penerima KIP-K. Pengurus organisasi kemudian berkonsultasi dengan Direktorat Kemahasiswaan sehingga ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dana.
“Kalau bisa dikatakan, ini terjadi dulu di organisasinya, terjadi penyelewengan, baru organisasi ini datang ke kemahasiswaan untuk berkonsultasi. Dari situ diketahui bahwa terjadi pelanggaran administrasi dalam pengumpulan dana dan sebagainya,” kata Pulung.
Menurut dia, sejak kasus tersebut terungkap, pihak kemahasiswaan turut melakukan pembinaan terhadap organisasi agar tata kelola keuangan menjadi lebih baik.
“Oleh karena itu, mulai saat ini juga pihak kemahasiswaan memberikan bimbingan kepada organisasi tersebut,” ujarnya.
Pulung menegaskan bahwa AUBMO merupakan organisasi yang legal dan selama ini menjadi wadah mahasiswa penerima KIP-K di Unair.
“Legal, untuk organisasinya legal. Jadi memang perkumpulan dari penerima beasiswa,” katanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan kampus, ditemukan persoalan yang mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, terutama terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.
“Pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian pihak,” ujar Pulung.
Karena itu, Unair menilai setiap organisasi kemahasiswaan harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan berkomitmen melakukan pembenahan administrasi, termasuk penataan mekanisme pengelolaan keuangan dan penggunaan rekening organisasi yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rektor Periksa Mahasiswa Terduga Pelaku Penggelapan
Sementara itu, Rektor Unair Prof Muhammad Madyan sebelumnya menyatakan pihak kampus masih memeriksa mahasiswa tersebut.
“Iya nanti, nanti, masih proses, masih diperiksa,” ujar Madyan.
Sedangkan Sekretaris Unair Prof Dwi Setyawan menyebut fakultas vokasi telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Fakultas sudah rapat di sana,” katanya.
Di sisi lain, Yuni Ilma Permatasari telah mengakui menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. Dalam pernyataannya, dia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi atas tindakannya.
“Saya mengakui bahwa saya telah melakukan tindakan penyalahgunaan amanah dengan menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan secara sadar dan hal ini tidak dapat dibenarkan. Saya menerima seluruh konsekuensi yang diberikan oleh pihak kampus dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut tanpa melibatkan pihak lainnya,” ujar Yuni.
Dia menegaskan tindakan tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan pengurus maupun badan pengurus organisasi lainnya.
“Sebagai bentuk keterbukaan, tindakan penyalahgunaan dana ini terjadi secara bertahap dengan total nominal sebesar Rp103.336.457,” katanya.
Yuni mengungkapkan dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari melunasi pinjaman online, biaya hidup, hingga pengobatan orang tuanya yang mengalami kecelakaan.
“Dana tersebut secara umum habis saya gunakan untuk beberapa posisi mendesak pribadi. Di antaranya untuk melunasi pinjaman online, biaya hidup, serta membiayai pengobatan orang tua saya yang sempat mengalami kecelakaan dan membutuhkan biaya perawatan serta pemulihan yang tidak sedikit,” ujarnya.
Baca Juga: Wanita di Kota Mojokerto Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Arisan Online Rp1 Miliar
Meski demikian, dia mengakui kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatannya.
“Meskipun pada awalnya saya sempat berdalil dan membuat alibi bahwa terjadi kesalahan transfer saat menggunakan dana tersebut,” katanya.
Setelah kasus itu mencuat, Yuni mengaku berinisiatif menghubungi pengurus AUBMO periode berikutnya untuk menjelaskan kondisi sebenarnya dan mencari jalan penyelesaian.
“Langkah awal yang saya lakukan adalah menghubungi Menteri Keuangan periode 2026/2027 dan menyampaikan bahwa ada hal penting yang harus saya luruskan terkait dana organisasi,” ujarnya.
Menurut Yuni, pertemuan internal kemudian digelar dengan melibatkan dirinya, keluarga serta pengurus organisasi untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, Unair menegaskan akan terus melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap proses pengembalian dana agar berjalan sesuai kesepakatan sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
“Universitas akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi agar proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan serta menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan ke depan,” kata Pulung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati







