MALANG, Tugujatim.id – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kali ini, Pemkot Malang tengah menggodok kebijakan terkait pemberian insentif dan juga kemudahan untuk investasi.
Perumusan kebijakan ini dibahas di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (4/2/2021). Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko membahas hal ini bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erik Setyo Santoso.
Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa kebijakan ini memang ditargetkan bisa terformulasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu, upaya percepatan pemulihan ekonomi Kota Malang pada 2022 mendatang bisa dicapai.
”Melihat dampak ekonomi pada masyarakat selama pandemi ini cukup parah. Ini adalah langkah real dari Pemda untuk mengatasinya. Makanya, kebijakan ini sesegera mungkin dapat dirumuskan dan dapat segera terealisasi,” ungkapnya.
Terlebih, lesunya ekonomi akhirnya berujung pada angka pengangguran di Kota Malang. Informasi dihimpun, angka pengangguran di 2020 melonjak tinggi. Dari sebelumnya pada 2019 yakni 6,9 persen, di tahun 2020 melonjak jadi 9 persen sekian.
Dari situlah dipandang bahwa pentingnya kebijakan ini dirumuskan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Akan ada banyak kemudahan nantinya baik dari sisi keringanan pajak dan retribusi hingga kemudahan perizinan investasinya.
”Goal-nya tentu bisa luas kembali pada kesejahteraan masyarakat hingga menekan angka pengangguran. Jadi memang perlu sehingga nanti goal-nya daripada kebijakan ini bisa berdampak massif,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erik Setyo Santoso, Kota Malang sudah waktunya menjadi kota yang ramah investasi. Tak hanya bagi pengusaha besar, tapi juga ramah bagi pelaku usaha segala sektor di skala UMKM sekalipun.
Terbuka lebarnya pintu investasi, terang Erik pelaku usaha tidak ragu menanamkan investasi sehingga berefek domino pada pertumbuhan ekonomi secara makro.
”Jadi, investasi jalan, roda ekonomi tergerak, tenaga kerja terserap, kesejahteraan pun meluas. Itu bisa jadi akselerator utama pemulihan ekonomi di Kota Malang,” jelasnya.
Dalam perumusan kebijakan itu, disusun sejumlah kemudahan investasi mulai keringanan pajak, keringanan retribusi hingga kemudahan (privilege) dari sisi mekanisme perizinan.
”Masih banyak lagi kemudahan lainnya. Komitmennya nanti dari sini bisa punya daya ungkit pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Mengingat urgesi pertumbuhan ekonomi saat ini, kebijakan ini bersifat darurat sehingga perlu dilakukan langkah ‘extraordinary‘. Ditargetkan, Perda ini bisa selesai dalam waktu triwulan ke depan.
”Sesegera mungkin perlu ada langkah extraordinary. Langkah extraordinary kan tidak hanya dari segi APBN atau APBD saja, tapi ini pelaku usaha juga harus digenjot dengan cara dipermudah investasinya,” pungkasnya. (azm/gg)