PASURUAN, Tugujatim.id – Ibu pembuang bayi di makam Desa Watulumbung, Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dipastikan tidak diadili. Polres Pasuruan menetapkan kasus hukum atas siswi SMP berinisial T, 15, itu diselesaikan secara diversi atau penyelesaian perkara anak di luar pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan, pihaknya telah melakukan proses diversi pada Jumat (07/01/2022) bersama perangkat desa, perwakilan dinas pendidikan, serta petugas dinas sosial.
“Putusan diversi dengan pertimbangan status T, ibu pembuang bayi masih pelajar SMP. Pelaku dijamin sekolah tetap berlanjut dibantu dinas pendidikan,” ujar Adhi saat dikonfirmasi Rabu (12/01/2022).
Berdasarkan hasil perundingan diversi telah disepakati bahwa bayi perempuan itu nantinya akan dirawat oleh keluarga si ayah bernisial R, 20. Untuk saat ini bayi yang lahir prematur itu masih dalam perawatan di RSUD Bangil. Kondisinya pun makin membaik. Meski ibu pembuang bayi tidak diadili, Adhi memastikan proses pemeriksaan dugaan asusila persetebuhan di bawah umur terhadap R tetap dilakukan.
“Kami dalami dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan kepada T,” ujarnya.