PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan pencabulan siswi SMP asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, oleh kakak pacarnya masih dalam penyelidikan. Selama seminggu sejak laporan dibuat, polisi belum menangkap atau menetapkan tersangka atas kasus yang menimpa siswi SMP Gempol itu.
Berdasarkan laporan korban, RMR, 14, siswi SMP Gempol, ini diduga dicabuli oleh kakak pacarnya berinisial DRF, 23. Pencabulan diduga terjadi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, November 2022.
Diduga, korban dicabuli berkali-kali oleh terduga pelaku dengan modus mengancam dengan menggunakan gambar korban saat telanjang.
Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo mengatakan, pihaknya belum menangkap terduga pelaku.
“Masih proses sidik,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Rabu (10/05/2023).
Anton membenarkan bahwa dalam laporan korban ada dugaan DRF mengambil gambar korban dalam keadaan telanjang. Gambar dalam bentuk video tersebut diduga sempat dikirim oleh kakak pacar dari RMR, 14, ini kepada pihak orang tua korban.
“Terlapor mengirim video korban yang sedang telanjang di villa ke ortu korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Cabuli Adik Pacar Berulang Kali, Pria di Pasuruan Dipolisikan
Setelah mendapat kiriman video tersebut, pihak orang tua baru menanyakan kepada korban. Baru korban mengakui diduga pernah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku dalam kondisi di bawah paksaan.
“Setelah dikonfirmasi oleh ortu, korban dan terlapor ternyata telah melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial DRF, 23, dipolisikan karena dituding telah mencabuli adik pacarnya hingga berkali-kali. Korban dugaan pencabulan itu berinisial RMR, 14. Dia masih sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Gempol.
Ayah RMR, T, mengatakan, DRF diduga mencabuli putrinya pada November 2022, saat bertengkar dengan pacarnya. DRF lalu membujuk RMR untuk berjalan-jalan.
Terduga pelaku mengajak RMR menginap di sebuah villa di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana, RMR dipaksa oleh DRF untuk berhubungan badan.
“Dia sudah menolak, tapi diancam kalau tidak mau bakal ditinggal sendirian,” papar T pada Kamis (04/05/2023).