• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pedagang minyak goreng curah. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Update! Pedagang Minyak Goreng Curah di Malang Wajib Terdaftar di Aplikasi Simirah

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Malang membuat aturan baru terkait pedagang minyak goreng curah. Kini mereka wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 per 11 Juli 2022. Jika tak mendaftar, dipastikan mereka tak bisa mendapatkan pasokan minyak goreng curah lagi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan aturan terkait pedagang minyak goreng curah.

You might also like

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM
Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

21/07/2026 6:33 PM

“Para pengecer jika tak mendaftar di aplikasi itu, maka tidak mendapat pasokan minyak curah,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (03/07/2022).

Dia mengatakan, sosialisasi soal aturan dan aplikasi ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2022. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan selama dua minggu hingga 10 Juli 2022.

Menurut dia, aplikasi Simirah ini membuat pembeli minyak goreng curah bisa terdata. Sebab, mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tak boleh membeli,” imbuh Mahila.

Aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah. Selain itu, ini salah satu upaya agar pengecer tidak ada yang memborong minyak secara berlebihan.

“Setiap NIK akan dibatasi 10 liter minyak goreng per hari,” kata Mahila.

Selama masa sosialisasi, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih boleh menggunakan KTP.

Menanggapi aturan tersebut, salah seorang pedagang kelontong di Pasar Pakisaji bernama Istirohani, 51, mengaku keberatan. Menurut dia, banyak pembeli yang tidak melek teknologi.

“Banyak yang nggak bisa (teknologi). Ibu-ibu di sini banyak yang nggak bisa. Mereka ke pasar nggak bawa handphone,” katanya.

Di samping itu, dia sendiri belum menerima sosialisasi terkait aplikasi ini.

“Saya belum dengar (tentang aplikasi Simirah),” imbuhnya.

Dia juga merasa direpotkan dengan banyaknya aturan-aturan baru dari pemerintah.

“Terlalu repot. Kami ini sudah repot mikirin perekonomian dan hal-hal lain,” ujar Istirohani.

Senada dengan Istirohani, pedagang lain bernama Sumarni, 48, juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak pasar atau pemerintah terkait aplikasi Simirah.

“Saya dengar dari teman, tapi kalau sosialisasinya belum (dapat),” ujarnya.

Dia juga mengatakan, keharusan mendaftar di aplikasi Simirah cukup merepotkan. Tapi, dia akan berusaha mengikuti aturan pemerintah jika memang diwajibkan begitu.

“Repot pastinya. Tapi kalau diwajibkan, saya nurut saja,” tutupnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aplikasi SimirahAplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng CurahAturan baru pedagang minyak goreng curahAturan baru pembelian Minyak Goreng CurahBeli minyak goreng curahBerita aturan baru pembelian Minyak Goreng CurahBerita Kabupaten Malang hari iniPedagang Minyak Goreng CurahPembelian Minyak Goreng Curah di Kabupaten MalangSistem Informasi Minyak Goreng Curah
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Next Post
Tewas tenggelam. (Foto: Polsek Purwosari/Tugu Jatim)

Bocah Usia 11 Tahun Tewas Tenggelam saat Main di Embung Purwosari Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID