MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Malang membuat aturan baru terkait pedagang minyak goreng curah. Kini mereka wajib mendaftarkan diri di aplikasi Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) 2.0 per 11 Juli 2022. Jika tak mendaftar, dipastikan mereka tak bisa mendapatkan pasokan minyak goreng curah lagi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menyampaikan aturan terkait pedagang minyak goreng curah.
“Para pengecer jika tak mendaftar di aplikasi itu, maka tidak mendapat pasokan minyak curah,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (03/07/2022).
Dia mengatakan, sosialisasi soal aturan dan aplikasi ini telah dilakukan sejak 27 Juni 2022. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan selama dua minggu hingga 10 Juli 2022.
Menurut dia, aplikasi Simirah ini membuat pembeli minyak goreng curah bisa terdata. Sebab, mereka harus memindai QR code di toko yang terdaftar di Simirah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika hasil scanning menunjukkan warna hijau, berarti boleh membeli. Jika keluar tanda merah, berarti tak boleh membeli,” imbuh Mahila.
Aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pembelian minyak goreng curah. Selain itu, ini salah satu upaya agar pengecer tidak ada yang memborong minyak secara berlebihan.
“Setiap NIK akan dibatasi 10 liter minyak goreng per hari,” kata Mahila.
Selama masa sosialisasi, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih boleh menggunakan KTP.
Menanggapi aturan tersebut, salah seorang pedagang kelontong di Pasar Pakisaji bernama Istirohani, 51, mengaku keberatan. Menurut dia, banyak pembeli yang tidak melek teknologi.
“Banyak yang nggak bisa (teknologi). Ibu-ibu di sini banyak yang nggak bisa. Mereka ke pasar nggak bawa handphone,” katanya.
Di samping itu, dia sendiri belum menerima sosialisasi terkait aplikasi ini.
“Saya belum dengar (tentang aplikasi Simirah),” imbuhnya.
Dia juga merasa direpotkan dengan banyaknya aturan-aturan baru dari pemerintah.
“Terlalu repot. Kami ini sudah repot mikirin perekonomian dan hal-hal lain,” ujar Istirohani.
Senada dengan Istirohani, pedagang lain bernama Sumarni, 48, juga mengaku belum mendapat sosialisasi dari pihak pasar atau pemerintah terkait aplikasi Simirah.
“Saya dengar dari teman, tapi kalau sosialisasinya belum (dapat),” ujarnya.
Dia juga mengatakan, keharusan mendaftar di aplikasi Simirah cukup merepotkan. Tapi, dia akan berusaha mengikuti aturan pemerintah jika memang diwajibkan begitu.
“Repot pastinya. Tapi kalau diwajibkan, saya nurut saja,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim