SURABAYA, Tugujatim.id – Nasib malang menimpa CR, 7, bocah perempuan asal Surabaya. Sebab, dia dirudapaksa (diperkosa, red) ayah kandung berinisial DA, 33, warga Kapas Madya Gading. Kasus tersebut terungkap usai sang anak menceritakan kejadian nahas itu kepada ibunya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih mengatakan, awal kejadian rudapaksa yang dilakukan ayah kandung tersebut terjadi pada Sabtu (04/12/2021). Yakni, ketika DA akan mengadakan acara khitanan anak pertamanya.
Fakih mengatakan, ketika itu pelaku dan istrinya DH, 32, warga Bulak Banteng Kidul, dalam posisi baru bercerai. Pelaku pun menjemput kedua anaknya untuk menginap di rumahnya beberapa hari.
“Saat akan menggelar khitanan, tersangka menjemput kedua anaknya untuk menginap di rumahnya,” ucap Fakih kepada Tugu Jatim pada Sabtu (09/04/2022).
Dia membeberkan, saat menginap itulah, ayah kandung ini diduga tega merudapaksa anak keduanya yang masih berusia 7 tahun. Pelaku mengambil kesempatan karena kondisinya tidak ada ibu korban.
“Diduga saat menginap, tersangka melancarkan aksinya,” jelasnya.
Setelah acara khitan anak pertamanya selesai, pelaku meminta tolong kepada adiknya untuk mengantar kembali kedua anaknya ke rumah mantan istrinya pada Selasa (21/12/2021).
Awalnya ibu korban tidak mencurigai adanya pencabulan yang dialami anak perempuannya. Tapi, secara tiba-tiba sang putri mengeluh sakit pada area kelamin saat buang air kecil. Merespons kondisi itu, ibunya memeriksakan ke klinik.
“Ada luka di kemaluannya (korban, red) sehingga ibu korban melapor ke Polrestabes Surabaya,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi ahli, polisi menetapkan DA sebagai tersangka. Saat menangkap tersangka, polisi menyita 3 buah celana dalam sebagai alat bukti.
“Tersangka awalmya tidak mengakui perbuatannya. Tapi, berdasarkan saksi ahli dan keterangan korban yang tidak berubah-ubah bahwa dirinya telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri, kami menangkapnya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka pada Kamis (07/04/2022). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Kapas Madya Gading tanpa perlawanan.
Dia juga dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim