TUBAN, Tugujatim.id – Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di mana salah satu hal yang diatur dalam perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.
Merujuk perpres tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban Sahid berpesan agar pesantren di Bumi Wali ini agar segera mempersiapkan diri, terutama dalam hal administrasi.
“Kelemahan kami di administrasi. Bantuan sekecil apa pun harus kami pertanggungjawaban secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam sambutan Pembinaan Kelembagaan dan Sosialisasi Penguatan Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 pada lembaga PPs, Madin dan LPQ di gedung PLHUT, Kamis (23/09/2021).
Menurut pria kelahiran Kabupaten Gresik ini menambahkan, peraturan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai yang sudah disiapkan pemerintah, kami tidak bisa mengambilnya,” ujarnya di hadapan Korcam Madin dan TPQ, perwakilan pondok pesantren, dan perwakilan penyuluh agama.
Dia menambahkan, Kemenag Kabupaten Tuban dan pesantren adalah sebuah sistem, saling membutuhkan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
“Negeri ini bisa seperti sekarang karena campur tangan pesantren. Selain itu, pesantren mempunyai peran mencerdaskan masyarakat,” imbuhnya.
Sahid berharap, jika pesantren mendapat bantuan dari pemerintah akan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan yang lainnya. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren yang disediakan pemerintah untuk ponpes dan diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikannya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Umi Kulsum menjelaskan, berdasarkan data ponpes di Tuban ada sekitar 190 lembaga.
“Setelah dilihat dan diteliti yang masuk dalam data EMIS (Education Management Information System) ada 125 ponpes, lainnya belum memenuhi syarat masuk data emis,” terangnya.
Terkait dengan kurikulum akan ada penyamaan kurikulum dan ada turba dari intansinya.
“Selain itu, akan ada diklat kurikulum terkait madinnya,” imbuhnya.
Untuk TPQ, madin, dan pontren harus punya izin operasional dan sudah masuk data EMIS. Untuk menerbitkan izin operasional pesantren syaratnya di antaranya ada kiai-ustad yang mengajar, santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas), ada pondok/asrama, ada masjid/musala, dan kajian kitab.