JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember saat ini sedang mempertimbangkan sejumlah strategi untuk penangananan maraknya kegiatan PKL Alun-alun Jember Nusantara. Rencananya, Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Jember akan ditempatkan di koridor Jalan Kartini dengan mengusung ide zona kuliner jalanan terpadu atau street food.
Menyikapi wacana ini, Lembaga Riset dan Edukasi PAR Alternatif Indonesia, Mohamad Roky Huzaeni menekankan pentingnya pengaturan yang tertib dan program pembinaan yang memadai agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pedagang.
Roky menjelaskan bahwa pengelolaan PKL telah diatur melalui Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2025 tentang Koordinasi Tata Kota. Pemerintah daerah, menurutnya, berkewajiban melakukan pendataan dan pembinaan PKL sebelum melaksanakan relokasi atau penghapusan.
“PKL yang akan dipindahkan harus memiliki kejelasan lokasi dan pendataan usaha. Pemerintah daerah juga wajib menetapkan zona yang dapat ditempati PKL sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku. Jangan sampai PKL dipindahkan tanpa adanya penataan dan pembinaan yang proper,” ungkap Roky pada Kamis (29/5/2025).
Berkaitan dengan rencana relokasi PKL ke Jalan Kartini, Roky kembali menekankan urgensi pendataan yang tepat dan pengawasan untuk mencegah munculnya PKL liar yang kembali menempati area Alun-alun.
“Diperlukan regulasi yang tegas dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab dalam pembinaan, seperti melalui penyuluhan, pengembangan usaha, dan kemudahan akses permodalan,” katanya.
Roky juga menyinggung persoalan premanisme yang sering mengganggu aktivitas PKL. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek keamanan dan akses fasilitas publik agar kegiatan PKL tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Alun-Alun Jember Nusantara Jadi Sasaran Vandalisme
“Pemerintah daerah harus hadir untuk mengatur, membina, sekaligus mengamankan PKL agar mereka dapat berusaha tanpa hambatan, khususnya dari preman yang terkadang menggunakan atribut organisasi massa,” papar pria asal Kecamatan Silo tersebut.
Lebih lanjut, Roky menegaskan bahwa PKL yang tidak terdaftar dan melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai hukum, meskipun detail sanksi belum diatur secara eksplisit.
“Yang penting bagi pemerintah daerah adalah menciptakan solusi yang tidak hanya memindahkan tetapi juga memberikan jaminan keberlanjutan usaha bagi PKL,” tutupnya.
BACA JUGA: Fasilitas Sanitasi Alun-Alun Jember Nusantara Terabaikan, Kunjungan Wisatawan Terganggu Kondisi Toilet Rusak
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait merencanakan pembangunan pusat kuliner jalanan di sepanjang Jalan Kartini. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemkab untuk merelokasi serta menata PKL yang berada di alun-alun Jember.
“Kami mempersiapkan di Jalan Kartini, insyaallah di penghujung tahun 2025, kami akan membuat area kuliner jalanan, kami bentuk jalan seperti Malioboro, contohnya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Bupati Fawait juga tidak serta merta langsung memindahkan para PKL, secara terbuka ia mengaku tidak tega jika para PKL langsung ditertibkan begitu saja.
“Sangat banyak masukan kepada kami untuk menertibkan PKL di alun-alun, namun kami tidak dapat menertibkan secara sembarangan. Mereka bekerja, mereka memiliki keluarga, ini masalah ekonomi, ini masalah penghidupan mereka,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








