• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak usai menjalani sidang perdananya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Terdakwa korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak usai menjalani sidang perdananya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Simandjuntak digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Sidoarjo, Jatim, pada Selasa (23/5/2023) pagi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sahat didakwa menerima suap dana hibah APBD Pemprov Jatim sebesar Rp39,5 miliar.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dalam kasus ini mengatakan bahwa Sahat didakwa telah menerima uang sejumlah Rp39,5 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim melalui terdakwa lainnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pengelola pokmas.

“Perbuatan terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur yang dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2022,” kata Arif, pada Selasa (23/5/2023).

Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat dijerat pasal berlapis.

Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua tentang suap dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang perdananya, nampak tidak ada satu anggota keluarga Sahat yang hadir.

Selepas sidang, kepada awak media, Sahat juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Jatim dan keluarga.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan seluruh anggota keluarga.
Saya meminta doa agar saya sehat dan mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggung jawabkan kesalahan saya ini dan mohon doa kepada semuanya,” ucap Sahat.

Hakim Ketua, Dewi Suardita mengatakan, sidang akan dilanjut pada pekan depan, 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi Sahat Tua Simandjuntak.

Tags: berita sidoarjoberita sidoarjo hari inisahat tua simandjuntakSidoarjoWakil Ketua DPRD Jatim
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Livery Bussid keren anime.

15 Livery Bussid Keren Anime Terbaru, Lengkap dengan Berbagai Tokoh Kartun Jepang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID