SIDOARJO, Tugujatim.id – Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Simandjuntak digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Sidoarjo, Jatim, pada Selasa (23/5/2023) pagi.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sahat didakwa menerima suap dana hibah APBD Pemprov Jatim sebesar Rp39,5 miliar.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dalam kasus ini mengatakan bahwa Sahat didakwa telah menerima uang sejumlah Rp39,5 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim melalui terdakwa lainnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pengelola pokmas.
“Perbuatan terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur yang dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2022,” kata Arif, pada Selasa (23/5/2023).
Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat dijerat pasal berlapis.
Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua tentang suap dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang perdananya, nampak tidak ada satu anggota keluarga Sahat yang hadir.
Selepas sidang, kepada awak media, Sahat juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Jatim dan keluarga.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan seluruh anggota keluarga.
Saya meminta doa agar saya sehat dan mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggung jawabkan kesalahan saya ini dan mohon doa kepada semuanya,” ucap Sahat.
Hakim Ketua, Dewi Suardita mengatakan, sidang akan dilanjut pada pekan depan, 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi Sahat Tua Simandjuntak.