• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak usai menjalani sidang perdananya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Terdakwa korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak usai menjalani sidang perdananya. Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Sidang perdana Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua Simandjuntak digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Sidoarjo, Jatim, pada Selasa (23/5/2023) pagi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Sahat didakwa menerima suap dana hibah APBD Pemprov Jatim sebesar Rp39,5 miliar.

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dalam kasus ini mengatakan bahwa Sahat didakwa telah menerima uang sejumlah Rp39,5 miliar dari dana hibah Pemprov Jatim melalui terdakwa lainnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pengelola pokmas.

“Perbuatan terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang sejumlah Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur yang dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2022,” kata Arif, pada Selasa (23/5/2023).

Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat dijerat pasal berlapis.

Pertama tentang tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua tentang suap dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang perdananya, nampak tidak ada satu anggota keluarga Sahat yang hadir.

Selepas sidang, kepada awak media, Sahat juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat Jatim dan keluarga.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan seluruh anggota keluarga.
Saya meminta doa agar saya sehat dan mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggung jawabkan kesalahan saya ini dan mohon doa kepada semuanya,” ucap Sahat.

Hakim Ketua, Dewi Suardita mengatakan, sidang akan dilanjut pada pekan depan, 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi Sahat Tua Simandjuntak.

Tags: berita sidoarjoberita sidoarjo hari inisahat tua simandjuntakSidoarjoWakil Ketua DPRD Jatim
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Next Post
Livery Bussid keren anime.

15 Livery Bussid Keren Anime Terbaru, Lengkap dengan Berbagai Tokoh Kartun Jepang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID