KEDIRI, Tugujatim.id – Kota Kediri kembali menorehkan prestasi. Lantaran Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meraih penghargaan dalam kategori Karmika Graha Abinaya di Grand Surya, Selasa (12/10/2021). Penghargaan ini diberikan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Profesionalisme Keanggotaan DPD REI Jatim DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur Ahmad Salim pada Rakerda REI Jatim 2021.
Untuk diketahui, Karmika Graha Abinaya diberikan kepada kepala daerah yang berjasa dan berkomitmen terhadap pengembangan pembangunan perumahan.
Terbukti, bentuk komitmen Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, terhadap pengembangan dan pembangunan perumahan terlihat dari tersedianya beberapa pendukung investasi. Pertama, panjang jalan mencapai 388.199 km sudah menjangkau seluruh Kota Kediri. Kedua, Idle Capacity PDAM 55 lt/detik sehingga masih sangat mampu melayani kawasan pemukiman baru. Ketiga, ada Gardu Induk Tegangan Tinggi (Gitet) Banaran dengan kapasitas 500 Kv sehingga masih sangat mencukupi serta dapat mengaliri listrik kawasan baru. Di Kota Kediri juga akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara, dan jalan tol.
Selain itu, Mas Abu juga mempermudah perizinan di Kota Kediri untuk menarik para investor. Kemudahan itu terwujud dalam Kediri Single Window For Investment (KSWI) yang kini beralih ke Online Single Submission (OSS).
Sementara untuk perizinan properti juga memiliki kemudahan. Kota Kediri merupakan satu dari 57 kota/kabupaten yang mendapat percepatan integrasi antara perizinan dengan rencana tata ruang dari pemerintah pusat pada 2019. Hal ini didasarkan dari identifikasi Kemenko Perekonomian bahwa Kota Kediri akan tumbuh dengan pesat sehingga perlu pengendalian pemanfaatan ruang terintegrasi.
“Percepatan-percepatan sudah dilakukan pemerintah daerah bersama pemkot. Kami mendukung investor untuk berinvestasi, tapi dengan catatan mengembangkan dengan cara yang tepat. RDTR sudah ditetapkan apabila akan membangun perumahan langsung bisa dicek via OSS,” ujar Mas Abu.
Dalam hal perizinan properti, Pemkot Kediri memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para stakeholder penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman melalui peraturan. Yakni, Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Wali Kota Kediri Mas Abu mengungkapkan, di Kota Kediri akan ada kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan dibangunnya perguruan tinggi, bandara, dan jalan tol. Hal ini menjadikan Kota Kediri tepat untuk berinvestasi.
“Akan ada banyak pembangunan di Kota Kediri. Menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun kota ini, tapi tetap menjaga kenyamanan dan sustainability lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau agar prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) segera diserahkan ke pemda. Berdasarkan data sebelum tahun 2020, jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 18 dengan 139 jenis PSU. Lalu pada 2020, sebanyak 1 perumahan dengan 8 jenis PSU. Jumlah PSU atau perumahan yang belum diserahkan ke pemda sampai dengan bulan ini sebanyak 24 perumahan dengan 127 jenis PSU.
“Tidak menutup kemungkinan nanti 1-2 tahun setelah dijual, jalan mulai rusak ataupun selokan mulai harus dibenahi, kami tidak bisa menyentuh ke sana. Kecuali bila PSU sudah diserahkan. Jadi, saya mohon ini segera diselesaikan,” ujarnya. (*)