Sosialisasi Penertiban Parkir dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan
PASURUAN, Tugujatim.id – Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul ikut turun langsung sosialisasi aturan penertiban parkir. Sosialisasi itu dilakukan pada Jumat (3/11/2023).
Dalam sosialisasi bersama Sekda Kota Pasuruan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Pasuruan Kota, dan jajaran Forkopimda Kota Pasuruan ini, Gus Ipul masih mendapati banyaknya gerobak PKL hingga motor yang nangkring di trotoar.
Dengan menaiki mobil bak terbuka, tim patroli gabungan ini berkeliling menyisir jalan-jalan protokol.
Mulai dari kawasan Alun-alun Kota Pasuruan, Jalan WR Supratman, hingga ke Jalan Pahlawan.
Namun ternyata, di atas trotoar pinggir jalan protokol tersebut, masih banyak ditemukan PKL hingga pengendara motor bandel. Banyak PKL yang masih menaruh gerobak jualannya di atas pedestrian.
Tak jauh beda, ternyata banyak pula pemotor yang masih memarkirkan kendaraannya di areal yang diperuntukkan khusus pejalan kaki.
Melihat kondisi tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada yang berhak parkir atau pun berjualan di atas trotoar kecuali untuk pihak-pihak yang memang telah mendapatkan izin khusus. “Saya ingatkan sekali lagi, trotoar khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan atau pun menaruh kendaraan,” tegasnya.
Petugas Satpol PP yang ikut dalam rombongan pun langsung turun tangan menegur siapapun yang kedapatan melanggar aturan perda tersebut. Baik gerobak maupun kendaraan bermotor dipindahkan petugas Satpol PP dari trotoar ke lokasi seharusnya.
Sekjen PBNU ini meminta agar seluruh perangkat daerah untuk terus ikut memikirkan solusi agar trotoar benar-benar bermanfaat fungsinya untuk para pejalan kaki.
“Termasuk untuk masyarakat. Mari kita ciptakan lingkungan Kota Pasuruan dengan tertib dan bersih. Semua ikut berperan baik dari lingkup kecil kelurahan hingga kecamatan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pasuruan sendiri sebenarnya telah memiliki dasar peraturan yang secara tegas mengatur penertiban parkir yang penindakannya bisa dilakukan lewat mekanisme penegakan hukum, yakni Perwali Nomor 23 Tahun 2023, di mana dalam perwali tersebut juga mengacu pada sejumlah perda lama yang sudah ada, di antaranya Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, hingga Perda Nomor 62 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, telah tercantum terkait sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk siapapun yang melanggarnya. Dengan denda maksimal Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Namun, aturan tersebut hingga kini masih dalam tahap sosialisasi oleh Pemkot Pasuruan dan forkopimda. “Saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Pasuruan ini dengan berkeliling kota untuk mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di atas trotoar, dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak parkir pula di atas trotoar,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti