MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pasangan Calon Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) walk out dari Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Mojokerto 2024. Namun demikian, peristiwa tersebut tidak akan berdampak pada tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menjelaskan, Debat Publik Ketiga pada Sabtu (16/11/2024) meski hanya diikuti satu pasangan calon yakni Junaedi Malik-Chusnun Amin, namun peristiwa tersebut tidak berdampak serius pada tahapan pilkada yang sedang berjalan. Terlebih debat publik merupakan fasilitas KPU Kota Mojokerto untuk setiap pasangan calon agar melakukan sosialisasi visi dan misi kepada khalayak luas.
“Tidak akan mengganggu tahapan (Pilkada Kota Mojokerto 2024). Sebab debat itu sarana sosialisasi (visi dan misi) kepada masyarakat,” terang Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto, Minggu (17/11/2024).
Saat Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Mojokerto 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi memutuskan walk out (WO) dari arena debat. Pasangan Ning Ita-Cak Sandi pun memuskan boikot acara debat tersebut.
Perihal poin nomor 7 dalam tata tertib debat publik yang disoalkan Ning Ita-Cak Sandi, Usmuni menjelaskan bahwa sebetulnya persoalan tersebut telah menjadi kesepakatan antara KPU Kota Mojokerto dengan masing-masing Leason Officer (LO) pasangan calon.
“Hal itu sudah menjadi keputusan masing-masing pasangan calon melalui LO masing-masing. Sehingga bukan ranah kami. Karena kami memberikan fasilitas yaitu debat publik tiga kali,” ungkapnya.
Sementara secara terpisah, Bawaslu Kota Mojokerto masih mendalami perihal keputusan paslon Ning Ita-Cak Sandi yang walk out saat debat di Ayola Sunrise Hotel Mojokerto di Jl Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Sabtu (16/11/2024) malam.
“Kami akan kaji situasi ini. Untuk sementara, saya minta kita semua untuk tabbayun. Sabar ya,” terang Dian Pratmawati, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto.
Pasangan calon Ning Ita-Cak Sandi memboikot debat tersebut akibat muncul larangan membawa data pendukung selama debat berlangsung. Pasangan calon hanya disediakan alat tulis dan kertas sebagai alat bantu debat publik ketiga.
Akibat larangan tersebut Ning Ita-Cak Sandi memutuskan keluar dari arena debat publik ketiga. Mereka pun melayangkan protes yang akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko