MOJOKERTO, Tugujatim.id – Warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto harus disanksi. Hal ini seturut dengan razia gabungan 2 kali pada Jumat (10/10/2025) dan Sabtu (11/10/2025) dini hari. Walau tak ditemukan ponsel maupun narkoba di kamar yang dirazia, hal ini tidak membuat warga binaan Lapas Mojokerto lolos dari sanksi.
Sebelumnya, petugas gabungan menyita sejumlah barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, seperti senjata tajam rakitan, hasil fermentasi nanas, serta kartu remi. Razia Lapas Mojokerto ini sekaligus menjadi bagian program pemberantasan halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: 2 Kali Razia Kamar Warga Binaan Lapas Mojokerto, Begini Temuan Petugas
Sementara itu, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang-barang tersebut disanksi beragam. Mulai dimasukkan sel khusus hingga ancaman pencabutan bebas bersyarat bila mengulangi perbuatan tersebut.
“Sudah kami jatuhi sanksi,” tandas Kalapas Mojokerto Rudi Kristiawan, Selasa (14/10/2025).
Petugas Musnahkan Barang Milik Warga Binaan
Sasaran razia ini meliputi kamar warga binaan nomor 9, 11, dan 12, kamar tahanan nomor 3, 4, 7, dan 8, serta blok wanita.
Razia dilakukan secara menyeluruh. Setiap sudut kamar warga binaan digeledah. Barang-barang pribadi warga binaan ikut pula diperiksa untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
Hasil razia memang tidak menemukan adanya ponsel ataupun narkotika di kamar-kamar target razia. Namun, petugas menyita barang-barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian, meliputi kartu remi dan senjata tajam rakitan. Barang-barang ini disita dan didata untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








