PASURUAN, Tugujatim.id – Jelang kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024, Bawaslu mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pasuruan Raya agar bersikap netral. Bahkan sekedar memberi like (suka) dan comment (komentar) di sosial media yang mengarah para dukungan atas partai politik (parpol) tertentu pun bisa jadi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan bahwa ASN dilarang keras untuk ikut mendukung atau kampanye menjelang pemilu. Baik memberikan dukungan secara langsung atau terang-terangan menjadi tim sukses calon legislatif, calon bupati/wali kota, calon gubernur, hingga calon presiden. Ataupun secara tidak terang-terangan, seperti melalui postingan dan jejak-jejak digital di sosial media.
“Kita sudah mulai pengawasan para ASN, netralitas jadi hal yang krusial,” ujar Arie, pada Senin (2/10/2023).
Arie menyatakan bahwa pengawasan terhadap para ASN ini merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya petugas Bawaslu, namun masyarakat juga berhak berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN. Warga bisa melaporkan ASN yang disinyalir memberikan dukungan terhadap parpol tertentu kepada Bawaslu.
“Untuk yang memberi komen dan like di sosmed bisa di-capture, lalu dilaporkan, juga dilengkapi identitas diri pelapor,” ucapnya.
Sementara Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, Ahmad Sofyan Sauri mengatakan bahwa pihaknya juga memberlakukan pengawasan terkait larangan jejak digital ASN yang like dan comment di sosial media parpol. Namun, pengawasan tersebut baru akan disosialisasikan pada November 2023.
“Soal netralitas ASN, kita akan adakan sosialisasi soal ini di bulan November dan narsumnya mengundang bapak sekda,” ujarnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti