MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa pemilihan umum 2024 tinggal hitungan bulan. Namun, proses pemutakhiran data pemilih mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidaklah semudah yang dibayangkan.
Alur proses olah data yang panjang, melelahkan, serta melibatkan multi aktor dan institusi dengan regulasinya masing-masing membuat prosesnya tidak sederhana.
Hal itu diamini oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori. Setiap gelaran pemilihan umum pasti ada dinamika tersendiri yang tak bisa dihindari. “Proses pemutakhiran data pemilih selalu disertai dengan dinamikanya sendiri. Ada yang disebabkan karena faktor geografis, ada juga karena faktor manusianya,” katanya, pada Senin (27/3/2023).
Muslim mencontohkan, ada sebuah kasus di mana rumah seseorang yang didatangi petugas coklit tidak mau ditempeli stiker. Alasannya beragam. Ada yang terkendala kehilangan dokumen yang dibutuhkan, letak geografis yang cukup sulit dijangkau, ada yang karena persoalan pribadi seperti sudah bercerai tapi belum melakukan pisah KK, dan lain-lain.
“Seperti sebelumnya ada warga berjenis kelamin wanita yang sudah bercerai dengan suaminya namun belum pisah KK. Otomatis petugas yang mendatangi ingin menempel stiker kan. Nah yang bersangkutan tidak mau rumahnya ditempeli karena merasa dirinya sudah bercerai dari suaminya. Sedangkan petugas berpedoman pada KK yang masih tersedia,” terang Muslim.
Maka, sebelum finalisasi menjadi DPT nanti, Muslim berharap kejadian serupa dapat diatasi. Dia juga bersyukur bila muncul kesadaran masyarakat untuk melek dokumen menjelang gelaran pemilihan umum nanti.
“Agar kejadian seperti tadi tidak terulang, tentu saya berharap masyarakat nanti semakin sadar dengan dokumen pribadinya. Apalagi kan pemilu nanti semakin dekat. Untuk mengecek NIK warga sudah bisa dilakukan secara online,” ucapnya.
Sementara terkait dapil untuk wilayah Kabupaten Mojokerto, Muslim menerangkan tidak terjadi perubahan untuk dapil. Proses pembentukan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan sejak November 2022 menetapkan lima dapil untuk total 50 kursi. “Jadi, masih tetap. Seperti pemilu sebelumnya, ada lima dapil dengan 50 kursi,” pungkasnya.