BATU, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengamankan terduga pelaku praktik politik uang jelang Pemilu 2024 pada Selasa (13/02/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. Satu terduga pelaku pria berinisial YH, 60, warga Kelurahan Sisir ini diamankan di Jalan Wilis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
YH diduga tertangkap basah membawa sejumlah uang serta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg Dapil II.
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto membenarkan soal penangkapan terduga politik uang tersebut. Dia kini mengkaji ulang atas laporan dan penangkapan ini.
Supri menjelaskan, pengamanan terduga pelaku itu juga disertai barang bukti sebesar Rp500 ribu dan kartu nama juga stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah.
Baca Juga: “Spiderman” Jadi Petugas KPPS di Tuban, Layani Warga Nyoblos: Terima Foto Selfie
”Informasinya, rencananya uang itu akan diberikan pada satu keluarga agar memilih salah satu pasangan capres dan caleg,” beber Supri pada Rabu (14/02/2024).
Hasil klarifikasi, Supri melanjutkan, terduga pelaku politik uang juga mengakui perbuatannya yang sudah dijalankan sejak sore hari. Dia mengaku, ada total sekitar Rp20 juta nominal uang yang sudah dia berikan pada seluruh pemilih di Kelurahan Sisir, Kota Batu.
”Terduga pelaku mengaku mendapat uang itu dari seseorang dengan membagi-bagikannya dengan rincian per pemilih Rp100 ribu,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Batu kini masih mengklarifikasi terhadap saksi dan terduga pelaku.
Baca Juga: Menteri Muhadjir Effendy Nyoblos di Kampung Halaman Kota Malang: Nggak Mau Ribet Urus Surat Pindah
Terpisah, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat dikonfirmasi ikut membenarkan penangkapan terduga pelaku praktik politik uang tersebut. Dia mengatakan, sedang tahap klarifikasi oleh Bawaslu Kota Batu.
”Iya benar, tapi untuk kewenangannya ada di Bawaslu,” jelasnya.
Rudi mengatakan, setelah proses klarifikasi selesai, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan oleh sentra Gakumdu. Jika memang ditemukan ada unsur pidana, maka perkara akan dilanjutkan proses penyidikan oleh kepolisian.
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati