MALANG, Tugujatim.id – Oknum wartawan media online diduga terlibat kasus pemerasan di sekolah hingga dia ditangkap pada Senin (15/08/2022). Wartawan media online dan media cetak Radar X, berinisial EY, 48, diduga memeras pihak SDN 3 Gondanglegi Kulon di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, karena kasus kekerasan pada murid di sana.
Kasus pemerasan yang dilakukan wartawan media online itu ditanggapi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia mengatakan, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan pada Senin (15/08/2022) saat hendak mengambil uang hasil pemerasan.
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada Rabu (17/08/2022).
Kasus pemerasan ini mencuat saat ada pemberitaan di media online itu yang melaporkan adanya kekerasan terhadap siswa di SDN 3 Gondanglegi Kulon. Berita yang terbit pada Senin (08/08/2022) tersebut menuliskan seorang siswa mengalami lebam di lengannya akibat dicubit temannya atas perintah seorang guru.
“Pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar,” kata Ferli.
Terduga pelaku mendatangi pihak sekolah pada Rabu (10/08/2022). Dia meminta uang sebesar Rp25 juta agar berita tersebut tidak dimuat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang,” beber Ferli.
Pihak sekolah tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Mereka melakukan negosiasi dan mengatakan sanggup membayar Rp12,5 juta atau separo dari jumlah awal.
Dia melanjutkan, terduga pelaku datang ke SDN 3 Gondanglegi Kulon untuk mengambil uang damai pada Senin (15/08/2022), sekitar pukul 13.00. Tiba di sana, terduga pelaku langsung ditangkap petugas Polres Malang.
“Saat EY mengambil uang tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang buktinya,” ujar Ferli.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa kartu tanda pengenal pers Radar X, kartu Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Komunitas Pemantau Korupsi, satu buah bolpoin, satu buah buku kuitansi, amplop putih berisi uang tunai Rp5 juta, dan satu buah ponsel.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terkena Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan bulan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim