TUBAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan TNI di Kabupaten Tuban menggelar razia tempat hiburan malam di sepanjang jalur Pantura, Rabu (2/2/2022). Dalam gelar itu sejumlah karyawan diambil sample tes urine dan swab.
Kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, juga memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 terutama varian omicron.
Para pengunjung dan karyawan di empat tempat hiburan malam secara acak diambil sample untuk melakukan tes urine serta swab. Hasilnya, tes urine acak yang dilakukan seluruhnya negatif, begitu pula dengan hasil tes swab.
“Malam ini kami dari Satreskoba Polres Tuban bersama dengan BNNK Tuban dan Denpom melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban,” terang IPDA Khoirul Unsa, KBO Sat Reskoba Polres Tuban yang memimpin pelaksanaan razia tersebut.
Dalam kesempatan itu, IPDA Khoirul Unsa meminta para pengelola tempat hiburan untuk menandatangani surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu pengelola tempat hiburan malam wajib berkomitmen untuk memerangi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila pengelola melanggar dari surat penyataan itu, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pengelola hiburan,” terangnya.
Selain itu, petugas juga mengimbau kepada pengunjung serta pemilik tempat hiburan malam agar selalu taat protokol kesehatan. Mengingat, saat ini penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban menunjukkan tren peningkatan.
Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, pada Rabu (2/2/ 2022) ada 6 orang yang terpantau mendapatkan perawatan medis. Lima orang menjalani isolasi terpusat dan satu orang dirawat di RSUD dr R Koesma Tuban.