SURABAYA, Tugujatim.id – Warga dan nelayan tetap menolak Proyek Strategis Nasional atau PSN Waterfront Land Surabaya. Namun yang bisa membatalkan proyek di kawasan pesisir Timur Kenjeran ini adalah Pemerintah Pusat. PSN Waterfront Land Surabaya ini menuai banyak kontrovesi karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan para nelayan serta warga.
Juru Bicara pengembang, PT. Grinting Jaya, Agung Pramono mengatakan, proyek ini akan tetap berjalan meski ditolak oleh warga dan nelayan. Yang bisa membatalkan proyek ini hanya pemerintah pusat.
“Ya reklamasi ini sudah jadi PSN, yang bisa membatalkan ya sama, persetujuan itu (pemerintah pusat),” kata Agung.
Agung menyebut jika PT. Granting Jaya merupakan penggagas Waterfront Land Surabaya berdasarkan usulan pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan swasta. Selain itu, pihak investor juga akan terlibat.
“Pelaksana reklamasi tentu kita juga akan kerjasama dengan pihak-pihak investor nasional, pasti. Kan gak mungkin ngisi ini, ini. Tetapi penggagas itu Granting , dan PSN itu selain usulan pemerintah, BUMN, BUMD, swasta,” ucapnya.
Sebagai pengembang, PT. Granting Jaya sebelumnya telah mengajukan kepada pemerintah pusat untuk menggarap Waterfront Land Surabaya dan dianggap memenuhi syarat. Sehingga mengantongi izin.
“Mengajukan dengan persyaratan, lengkap. Begitu diberi izin, dan itu dipenuhi oleh pihak swasta itu sendiri. Jadi Granting mengajukan, bukan penugasan dan telah memenuhi syarat,” bebernya.
Granting Jaya juga mengklaim telah melakukan kajian akademis terlebih dahulu sebelum menjalankan PSN Waterfront Land Surabaya.
“Dari situ kita melihat prespektif kedepan, kan juga ada visibiliti nya dari pengembang, nanti plus minusnya nanti kita bertemu, yang minus pasti kita mitigasi, kemudian kita kembangkan untuk yang minus itu jadi apa kekurangannya kemudian kita tutup,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko