Tugujatim.id – Sejumlah layanan aplikasi dan teknologi kelas dunia, seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, Youtube hingga Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
Pasalnya, sejumlah layanan perusahaan teknologi dunia tersebut belum mendaftar secara resmi pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, menegaskan jika pihaknya memberi batas waktu kepada para perusahaan teknologi agar mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir sejumlah layanan aplikasi tersebut pada 21 Juli 2022.
“Sesuai perundang-undangan, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik swasta maupun BUMN harus daftar PSE,” ujar Johny G Plate dikutip dari laman CNN pada Minggu (17/07/2022).
Berdasarkan pantauan di laman PSE Kominfo, tercatat ada 5623 aplikasi dan website dari perusahaan lokal yang sudah terdaftar.
Hal ini berbeda jauh untuk perusahaan asing yang hanya terdapat 82 aplikasi dan website yang terdaftar.
Beberapa layanan teknologi perusahaan besar yang sudah terdaftar diantaranya Tiktok, Spotify, dan Linktree, Mi Chat, Tokopedia, Mypertamina, Gojek, Grab, hingga Linkaja.
Sementara sejumlah aplikasi teknologi kelas dunia seperti Google, Youtube, Meta dan turunannya (Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter), Netflix, hingga aplikasi game seperti PUBG dan Mobile Legend belum mendaftarkan diri.
Johny G Plate mengungkapkan bahwa langkah tegas Kominfo ini bertujuan untuk perlindungan hak-hak warga Indonesia sebagai konsumen layanan teknologi.
Menurutnya tidak ada alasan bagi para pemilik perusahaan teknologi baik lokal maupun asing karena proses pendaftaran PSE pun bisa dilakukan secara online.
“Daftarnya mudah dilakukan lewat online single submission atau OSS, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Johnny menjabarkan jika upaya penertiban para perusahaan teknologi agar taat aturan pendaftaran PSE ini sesuai dengan amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Permen Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Bila tidak ada penjelasan (dari perusahaan) yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai aturan kita langsung lakukan pemutusan akses,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim