TUBAN, Tugujatim.id – Angka kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Tuban sudah zero report alias tidak ada laporan kasus yang sama sekali. Artinya, penyebaran virus PMK dinilai aman di Tuban.
Menyusul pula, Pemerintah RI secara resmi menyatakan tidak lagi berstatus wabah virus PMK. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023 tentang Penurunan Status PMK dari pandemi menjadi tertular Juni lalu.
Padahal, awal munculnya pada Mei 2022 yang lalu, wabah virus PMK di Kabupaten Tuban pelaporan akhir mencapai 9.900 ekor lebih.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban Pipin Diah Larasati mengatakan, saat ini situasi sudah zero report atau tidak ada kasus yang terlaporkan.
Meski begitu, pihaknya tetap mengimbau agar peternakan tetap waspada dan terus memeriksa keadaan hewan ternak miliknya. Selain itu, dia juga menegaskan agar tetap melakukan vaksinasi.
“Meski statusnya sudah turun, tapi tetap ternak, baik sapi, kambing, domba, dan kerbau harus divaksin,” ungkapnya.
Pipin menuturkan, meski tidak ada lagi pelaporan kasus, saat ini penundaan masih terus dilakukan dengan rutin memberikan vaksinasi virus PMK di 20 kecamatan.
Hal ini mengingat vaksinasi PMK tidak cukup dilakukan sekali saja. Namun, harus diulangi beberapa kali untuk mencapai kekebalan pada tubuh ternak.
“Vaksin hingga 2 kali, lalu booster setelah 6 bulan. Dan diulang kembali untuk kekebalan,” ucapnya.
Selain itu, dia mengingatkan, jika membeli ternak harus mengarantina terlebih dahulu agar tidak tercampur dengan ternak lain. Hal ini untuk mengetahui apakah ternak tersebut tertular penyakit atau tidak.
“Kami berupaya penurunan angka kasus PMK akan tetap dilakukan dengan target zero case pada 2035,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati