SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 130 saksi di persidangan atas kasus suap dana hibah APBD Pemprov Jatim yang salah satunya dilakukan eks Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Sebanyak 130 saksi tersebut berasal dari berbagai unsur. Baik DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan masyarakat dalam hal ini pokmas yang merupakan tempat pencairan dana hibah APBD Pemprov Jatim yang diterima oleh Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Halim, dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
“Ada 130 saksi lebih itu macam-macam. Dari unsur pokmas, pemprov, dan DPRD Jatim,” kata JPU KPK Arif Suhermanto pada Selasa (23/05/2023).
Namun, Arif mengatakan, tidak semua saksi akan dihadirkan di persidangan. Sebab, seluruhnya akan dipilah dan dilihat skala prioritas yang berkaitan dengan perkara ini.
“Tidak semua dipanggil. Seperti pokmas tidak semuanya karena fakta sudah terungkap di persidangan sebelumnya. Tentu pembuktian itu mengarah pada peranan dari terdakwa itu sendiri apa yang dikaitkan dengan terdakwa,” ungkapnya.
Kendati demikian, Arif memastikan sejumlah pimpinan akan dihadirkan untuk mengungkap fakta persidangan. Termasuk ketua DPRD Jatim, wakil DPRD Jatim, sekretaris DPRD Jatim, sekda, Pj sekda, dan mantan sekda.
“Di dalam daftar saksi ada (ketua dan wakil DPRD). Kami akan lihat skala prioritas dalam perkara ini. Lalu sekda akan pasti dihadirkan. Siapa pun itu yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses daripada pokir ini akan kami hadirkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah APBD 2020-2022 Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak bersama Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid beserta adik iparnya Ilham Wahyudi alias Eeng.
Dalam kasus suap dana hibah ini, Sahat Tua Simandjuntak dijerat pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan kedua tentang suap Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.