SURABAYA, Tugujatim.id – Dua orang pekerja di gudang sepatu di wilayah Dupak, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi. Mereka adalah IM (36) dan BGS (26). Keduanya menjadi tersangka pencurian 154 pasang sepatu.
Kapolsek Genteng, AKP Andhika Mizaldi Lubis mengatakan bahwa tersangka beraksi saat pekerja lain dan petugas keamanan sedang istirahat. Sepatu-sepatu itu rencananya akan dijual kembali.
Kata Andhika, hal itu terungkap saat pemilik gudang, SRS (54) menemukan kejanggalan. “Awalnya korban mengecek sepatu yang akan dijualnya, namun setiap hari ada saja sepatu yang hilang, dari yang awalnya lima pasang hingga beberapa bulan lalu sekitar ratusan,” paparnya, pada Sabtu (3/12/2022).
Lanjut Andhika, saat SRS mengecek CCTV, dia mendapati IM dan BGS mengambil sepatu di gudang tanpa izin. Akibat perbuatan kedua tersangka, SRS merugi hingga Rp 59.817.000. Lalu dia melaporkan hal itu ke polisi.
“Kami amankan keduanya sesuai dengan rekaman CCTV yang kami terima,” ujar Andhika. Keduanya diamankan di rumah masing-masing, yakni di Tanjungsari dan Tandes Kota Surabaya, tanpa perlawanan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan pasang sepatu, sepasang kaos kaki, dan satu unit ponsel merk Samsung.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.