BOJONEGORO, Tugujatim.id – Total kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama satu tahun hingga tanggal 31 Desember 2020 lalu tercatat ada 3.690 kasus. Di mana 2.080 kasus didorong oleh alasan pandemi COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik. Ia menyatakan bahwa pemicu perceraian selama pandemi COVID-19 di Bojonegoro lantaran faktor ekonomi dan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Masalah utama rata-rata ekonomi, ditambah lagi imbas pandemi yang semakin menambah kesulitan hidup, di samping rendahnya SDM pasangan,” ungkap Sholikhin Jamik kepada Tugu Jatim, Rabu (20/01/2021).
Dari jumlah pengajuan permohonan/gugatan cerai tersebut, sebanyak 658 perkara talak, dan 1.422 mengajukan perkara gugat.
Menurut Sholikhin, rata-rata usia pasangan suami istri yang mengajukan perceraian yakni dibawah 30 tahun. Sholikhin berharap kasus perceraian di Bojonegoro terus menurun.
“Semoga pandemi segera berlalu, sekonomi segera bangkit dan kasus perceraian di Bojonegoro semakin menurun,” tambahnya.
Melihat dari catatan Pengadilan Agama Bojonegoro, pada tahun 2019 terdapat 2.872 perkara perceraian, 956 perkara talak, dan 1.916 diantaranya perkara cerai. (Mila Arinda/gg)