PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi telah resmi menetapkan tersangka terkait kasus meninggalnya tujuh warga diduga usai pesta miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Satresktim Polres Pasuruan menetapkan dua pemilik toko miras di mana salah satunya berada di kompleks Plaza Bangil.
Dia mengatakan, tersangka perempuan berinisial EF dan R ini diduga yang menjual miras yang dikonsumsi oleh para korban.
“Betul kedua pemilik toko statusnya naik jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi pada Senin (29/05/2023).
EF dan R dijadikan tersangka atas pelanggaran pidana peredaran miras. Di mana kedua tersangka diduga tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.
Kedua tersangka terancam Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Permendagri No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Peredaran Penjual Minuman Beralkohol.
Sementara itu, terkait hasil otopsi jenazah dan uji lab untuk memastikan penyebab kematian korban, hingga kini masih belum keluar.
“Hasilnya belum keluar,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diduga pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya pada Sabtu malam (13/05/2023).
Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023). Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M. Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M.Taufik.
Sementara tiga korban lain yang selamat sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis. Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga sudah menggerebek dua toko diduga yang menjual miras kepada para korban. Di mana salah satu toko yang digerebek berada di Plaza Bangil barat. Polisi pun menaikkan status kedua pemilik toko miras berinisial EF dan R sebagai tersangka.