TUBAN, Tugujatim.id – Dua pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, Farhan (23) dan M. Iqbal (23) diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Jenu, Polres Tuban, Sabtu (31/7/2021) lalu. Dua pemuda ini ditangkap lantaran menjadi penadah barang curian motor milik Gunawan asal Kecamatan Merakurak, Tuban.
Penangkapan kedua tersangka, berawal saat petugas mendapatkan laporan dari seorang warga, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol S 4103 FI. Peristiwa itu pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di tepi Jalur Panturan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Korban waktu itu sedang bekerja sebagai tukang bangunan di tempat warga Beji. Posisi motor diparkir pemiliknya di tempat yang kurang terlihat jelas, sehingga dengan mudah dibawa oleh tiga orang tersangka.
“Keterangan dari korban, sepeda motor tersebut tidak dikunci ganda akan tetapi hanya ditutup lubang kuncinya. Kunci motor kemudian dirusak dan kendaraan langsung dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, Sabtu (31/7/2021) siang.
Setelah mendapatkan laporan mantan Kapolsek Tambaboyo ini langsung berkoordinasi dengan jaringan di lapangan. Kabar Curanmor Honda Beat diwilayah Jenu langsung disebar se-Jawa Timur.
Dalam upaya penyelidikan, pihaknya terus melkaukan komunikasi hingga wilayah Probolinggo dan Banyuwangi. Tak lama diamankan BB Honda Beat di Probolinggo, termasuk dua orang pemuda yang diduga pelaku. Motor dibeli dari penadah seharga Rp 2,5 juta. Transaksinya di wilayah Probolinggo.
“Untuk pelaku utama masih DPO. Semoga dalam waktu dekat dapat terungkap,” tambahnya.
Setelah proses interogasi, kedua penadah langsung dijebloskan di penjara Polsek Jenu. Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Beat saat ini berada di Mapolsek Jenu.