• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
karaoke tugu jatim

Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Probolimggo menyegel tempat karaoke di sebuah rumah, di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (3/11/2022). Foto: dok Pemkot Probolinggo

2 Tempat Karaoke di Probolinggo Ditutup

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin memberlakukan larangan tempat karaoke dan hiburan malam. Dalam seminggu terakhir, tercatat dua tempat karaoke yang ditutup oleh Pemkot Probolinggo.

Tempat hiburan malam yang ditutup pertama adalah tempat karaoke 88 di Hotel Tampiarto, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa (01/11/2022). Kedua, penutupan tempat karaoke yang berada di salah satu rumah di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada Kamis (03/11/2022).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

Pada penutupan tempat karaoke 88 di Hotel Tampiarto, Habib Hadi turun langsung untuk menyegel. Operasi gabungan penutupan tempat hiburan karaoke ini, digelar bersama Satpol PP, jajaran TNI Polri, petugas kecamatan, MUI, PC NU, dan PD Muhammadiyah.

karaoke tugu jatim
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menemui pihak pengelola Hotel Tampiarto untuk memberitahukan penyegelan tempat karaoke 88, pada Selasa (1/11/2022). Foto: dok Pemkot Probolinggo

Penindakan ini dilakukan setelah beredarnya e-flyer di masyarakat terkait adanya karaoke keluarga di Hotel Tampiarto.

Habib Hadi menegaskan bahwa tidak ada kesempatan bagi pengelola hiburan karaoke atau tempat hiburan karaoke untuk mendirikan usaha di Kota Probolinggo.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan. Juga Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang akan bermunculan di Kota Probolinggo, karena aturan sudah jelas dan tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo bermunculan,” tegas Habib Hadi, dikutip dari laman ProbolinggoKota.go.id.

Penutupan hiburan karaoke 88 di Hotel Tampiarto sempat mendapat perlawan dari pihak pengelola.
Pihak pengelola berdalih jika tempat usaha mereka hanya untuk hiburan karaoke, bukan klub malam, diskotik, dan panti pijat.

Meskipun begitu, Habib Hadi tetap memerintahkan petugas untuk memasang segel di pintu masuk ruang karaoke yang berada di kamar hotel tersebut. “Sekarang sudah disegel. Kita lihat saja segelnya rusak atau tidak nanti. Apabila ada aktivitas lagi, kita akan turun kembali dengan langkah sesuai hukum yang berlaku. Kan sudah ada Perdanya melarang, apalagi di kawasan ini ada tempat pendidikan,” ungkapnya.

Berselang dua hari, petugas gabungan kembali menyegel tempat karaoke tak berizin, pada Kamis (03/11/2022). Tempat karaoke tersebut berada di dalam sebuah rumah, di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Sebelumnya, petugas juga menemukan 104 botol minuman beralkohol dari dalam rumah tersebut, saat operasi pelat, pada Rabu (02/11/2022). “Waktu kami datangi memang ada karaoke dengan dua pemandu lagu serta minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman.

Aman menjelaskan bahwa rumah tempat karaoke itu langsung disegel dan akan diproses hukum di peradilan lantaran sudah berulang kali melanggar. Apalagi, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan, lalu Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami segel karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah satu kali di tipiring dan terakhir tanggal 1 November, saat operasi pekat ditemukan banyak minuman keras. Rencana akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” pungkasnya.

Tags: karaokeKota ProbolinggoTempat karaoke
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
pondok inspirasi tugu jatim

Pondok Inspirasi Bongkar Rahasia Jadi Juara Lomba Esai

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID