SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) merilis 2 terduga pemeran video porno kebaya merah yang sempat menghebohkan dunia jagat maya hingga viral, terutama di Kota Surabaya, Selasa siang (08/11/2022).
Dalam rilis di Ruang Prescon Polda Jatim, kedua terduga pemeran video porno kebaya merah digelandang dengan tangan terikat.
Kaditkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, dua terduga pelaku berinisial ACS, warga Surabaya; dan AH, warga Malang. Dia melanjutkan, keduanya membuat video pada 8 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu hotel di Jalan Sumatera, Kota Surabaya.
“Kedua pelaku berinisial ACS, 28, warga Surabaya; dan AH, 19, warga Malang. Keduanya membuat video tersebut pada 8 Maret 2022 di hotel sekitar Jalan Sumatera, Surabaya. Jadi sudah lama video tersebut dibuat, tapi baru tersebar kemarin dan sempat bikin gaduh Kota Surabaya,” katanya.
Menurut Farman, keduanya sudah membuat sekitar 94 video porno yang disimpan di hard disk merek WD yang diamankan Polda Jatim.
“Ternyata keduanya sudah membuat video porno tersebut sudah sekitar 94 film yang disimpan di hard disk merek WD. Saat ini sudah kami amankan,” ucapnya.
Farman melanjutkan, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satu laptop MSI warna hitam, satu buah hard disk merek WD warna hitam, satu buah hard disk external merek Toshiba warna hitam, satu buah handphone merek Realmi type C11 dan C33, dan satu lembar Invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
“Kami sebutkan beberapa barang bukti yang amankan termasuk invoice atau catatan pemesan hotel pada 8 Maret 2022 sebagai sarana untuk membuat video porno,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku video porno kebaya merah dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.