• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi JLU. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Penasihat hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli akan kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek JLU, Selasa (11/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

2 Tersangka Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan Kembali Ditahan, Penasihat Hukum Ajukan Praperadilan Lagi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Penahanan kembali Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dalam kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan menuai protes dari pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Pihak keluarga Christiana dan Chandra seketika histeris ketika mendengar keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (11/10/2022).

Seorang kerabat Christiana bahkan sempat pingsan dan tidak sadarkan diri. Sementara adik Christiana, Tania berteriak protes karena merasa tidak terima atas keputusan Kejari Kota Pasuruan.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

Tania bersikukuh keluarganya hanya menjadi korban dan tak pernah dilibatkan PPATS Kecamatan Gadingrejo dalam penetapan lahan ganti rugi proyek JLU Kota Pasuruan.

“Kami ini korban, tidak ada kerja sama dengan pemerintah yang menentukan itu P2T. Saya ada bukti letter C-nya,” ucap Tania.

Korupsi JLU. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Tania, adik Christiana, saat meneriakkan protes penetapan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan, Selasa (11/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sementara itu, Penasihat Hukum Christiana dan Chandra, Muhammad Rosuli menganggap Kejari Kota Pasuruan terlalu memaksakan penetapan kembali kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi JLU. Apalagi, menurut Rosuli, kedua kliennya sebelumnya sudah pernah memenangkan praperadilan.

“Kami tanyakan dua alat buktinya apa, tapi jawabannya hanya ini perintah Pak Kajari dan kewenangan mereka sebagai institusi penegak hukum. Ini bentuk arogansi karena tak dijawab apa yang jadi dasar penahanan secara detail,” ujar Rosuli.

Dia menjelaskan, pihaknya langsung mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Christiana dan Chandra. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan segera mengajukan kembali upaya praperadilan ke PN Kota Pasuruan atas penetapan tersangka dugaan korupsi JLU yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan.

“Hari ini kami lakukan upaya penangguhan penahanan dan besok kalau tidak malam ini, kami langsung ajukan upaya praperadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, penetapan kembali dua tersangka tersebut sudah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dianggap memaksakan sebenarnya tidak, putusan praperadilan yang dulu kami juga sudah melaksanakan semuanya. Kami akan bekerja sesuai ketentuan,” jelas Maryadi.

Dia juga menjelaskan, putusan praperadilan yang memenangkan Christiana dan Chandra tersebut belum menyentuh materi pokok kasus dugaan korupsi JLU. Karena itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna memeriksa kembali dua tersangka yang sempat bebas tersebut.

“Sebenarnya kewenangan praperadilan hanya menetapkan sah atau tidaknya hal yang dilakukan penyidik. Sementara terkait materi pokok diputuskan melalui pembuktian di depan majelis hakim,” ujarnya.

Tags: Berita pengajuan praperadilan kasus korupsi JLUEks tersangka dugaan korupsi korupsi JLUKasus JLUKasus JLU PasuruanKasus Korupsi Proyek JLUKasus Korupsi Proyek JLU di PasuruanKorupsi JLUKorupsi proyek JLUKota Pasuruan hari iniUpdate kasus JLU Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Wanita cantik. (Foto: Dok keluarga/Tugu Jatim)

Wanita Cantik asal Dampit Malang, Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal di RSSA 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID