• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menghentikan proses hukum kepada tersangka pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tertukar saat dikebumikan. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menghentikan proses hukum kepada tersangka pemukulan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tertukar saat dikebumikan. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)

2 Tersangka Pemukulan Bebas, Proses Hukum Insiden Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang Dihentikan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Insiden petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 salah kubur alias tertukar di Kota Malang sempat berbuntut panjang hingga terancam dipidana. Terbaru, pihak pelapor kasus ini melunak dan memutuskan mencabut laporannya di kepolisian.

Sebelumnya, 2 orang ditetapkan menjadi tersangka karena melawan petugas, dalam hal ini petugas penanganan wabah, yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang. Keduanya yakni MNH, 21, dan BHO, 24, telah melakukan pemukulan terhadap petugas, LA alias Alfa, hingga pingsan.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Keduanya kini telah dibebaskan dari tuduhan kasus penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pembebasan dilakukan karena kedua belah pihak telah melakukan iktikad damai.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kedua belah pihak juga sudah menemukan solusi berdamai,” ungkap dia Minggu (31/01/2021).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto/Azmy/Tugu Jatim)

Leo melanjutkan, sejak awal pengusutan kasus ini sudah dilakukan berdasarkan prinsip ultimum remidium. Artinya, penegakan hukum adalah jalan terakhir jika tidak bisa diselesaikan baik-baik.

Menurut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui iktikad perdamaian ini juga sah secara hukum. Sebab, langkah itu juga sudah diatur dalam mekanisme hukum alternative dispute resolution (ADR).

“Artinya, bisa jadi contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bagaimanapun siapa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas pemulasaraan bisa ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Lebih jauh, kedua orang yang sempat dijadikan tersangka itu kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sementara itu, korban pemukulan juga sudah mulai pulih dan boleh pulang dirawat di kediamannya.

Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama 5 hingga 12 tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (azm/ln)

 

Tags: covid-19insidenKapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmatapetugas pemulasaraan
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Sekjen Kemenag RI Nizar Ali (kanan) menyerahkan bantuan untuk warga terdampak banjir kepada Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan Noor Fahmi (kiri). (Foto:Humas Kemenag RI/Tugu Jatim)

Kemenag Salurkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kalsel

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID