TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 21 kades petahana di 47 desa yang tersebar di 20 kecamatan akan berkontestasi lagi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar pada Kamis (27/10/2022). Calon petahana di Tuban tersebut berpotensi melakukan penyalahgunaan jabatannya dalam pesta demokrasi di tingkat ini, seperti mobilisasi birokrasi, pakai program desa, dan lain-lainnya.
Karena itu, semua pihak diminta melakukan pengawasan dan calon kades petahana juga diwajibkan mengajukan cuti dari jabatannya dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenangnya.
“Sudah diatur di Perda maupun Perbup, kalau sudah ditetapkan sebagai calon kades, petahana harus izin cuti,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tuban, Eko Julianto, Senin (22/08/2022).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari jumlah tersebut, ada pula yang maju bersama pasangan suami istri. Setidaknya, ada 6 pasangan yang ingin bertarung. Di antaranya, di Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Desa Boncong dan Ngampelrejo, Kecamatan Bancar. Juga ada Desa Simo dan Gununganyar, Kecamatan Soko; Desa Kapu Kecamatan Merakurak; Desa Compreng Kecamatan Widang; dan terakhir Desa Banyubang Kecamatan Grabagan.
Dengan adanya pilkades serentak ini, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky berharap, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik. Salah satu tujuannya agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang bisa bermanfaat.
“Masyarakat di desa bisa mendapatkan pimpinan-pimpinan yang disukai dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim