PASURUAN, Tugujatim.id – Senyum semringah tampak di raut wajah ratusan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/12/2022). Setelah ratusan tahun menunggu, warga Tambaksari Pasuruan akhirnya dapat kepastian hak milik tanah yang mereka manfaatkan di kawasan hutan.
Menteri ATR BPN Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertifikat redistribusi tanah klarifikasi bukan kawasan hutan kepada perwakilan warga di pendapa Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Rabu sore (28/12/2022). Pemberian sertifikat dilakukan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, PLH Kepala Kanwil BPN Jatim Ribut Hari Cahyono, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Sertifikat tanah diberikan kepada 243 kepala keluarga di Desa Tambaksari. Totalnya 352 bidang tanah seluas 97,72 hektare.
“Di sertifikat sudah jelas dan tertulis sertifikat hak milik, jangan sampai disekolahkan atau dipinjamkan ke rentenir,” ujar Hadi.
Dia mengatakan, sertifikat tanah ini wujud program reforma agraria dari Kementerian ATR BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah di kawasan hutan. Di mana sejak 1923, secara turun-temurun warga sudah menempati sekitar kawasan hutan Desa Tambaksari.
Pada 1945, bekas tanah negara ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam. Namun, selama berpuluh-puluh tahun warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Baru ada pada 2007, Kepala Desa Tambaksari memperjuangkan legalitas hukum tanah warganya ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Mulai 2020, pemerintah bersama Yayasan Gema Indonesia menelusuri dan mendata jejak riwayat tanah tersebut. Hingga akhirnya pada 2022, Kementerian ATR BPN bisa mengeluarkan sertifikat ratusan bidang tanah untuk warga Tambaksari Pasuruan.
“Sertifikat tanah ini ditunggu hampir 100 tahun. Karena permasalahannya berlarut-larut, saya instruksikan Pak Wamen koordinasi dengan pemprov. Alhamdulillah, 3 bulan sudah selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berpesan kepada warga Tambaksari Pasuruan agar bisa memanfaatkan tanah yang kini sudah bersertifikat tersebut. Terutama untuk lebih mengembang produk hasil budi daya perkebunan. Mulai dari komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang, dan komoditas pertanian lain yang sudah mereka lakukan sejak dulu.
“Redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti sertifikat memberi kepastian hukum hak tanah kepada warga untuk memperbaiki aspek sosial ekonomi,” ujarnya.