TUBAN, Tugujatim.id – Jelang hari pemungutan suara yang tinggal 26 hari lagi, salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dari Partai Demokrat mengundurkan diri. Calon legislator (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Tuban nomor urut sembilan tersebut bernama Muhammad Afrizal Sholichuddin.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim membenarkan terkait kabar pengunduran diri caleg tersebut. Bahkan pada hari ini, Kamis (18/1/2024) pukul 9 pagi, caleg itu diklarifikasi alasan kenapa mengundurkan diri. “Ya benar, yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya, pada Kamis (18/1/2024).
Terkait sanksi, Nur Hakim menyampaikan tidak ada sanksi yang akan diterima caleg itu. Sebab, beda dengan pencalonan presiden dan wakil atau kepala daerah lainnya yang terkena sanksi pidana pemilu.
“Tidak ada dampaknya. Tinggal nanti mencoret di DCT-nya,” terangnya.
Terkait nama caleg yang sudah terlanjur tercetak dalam surat suara yang ada, Nur Hakim menyampaikan bahwa berdasar PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 89 berbunyi:
1. Dalam hal setelah surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.
2. Pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Jadi nanti saat pemungutan suara. KPPS mengumumkan bahwa yang bersangkutan ini telah mengundurkan diri. Pengumumannya ditempel di papan pengumuman TPS. Jika ada yang tetap mencoblos pada nomor urut itu, maka nanti suara masuk partai,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Imam Sutiono membenarkan kabar tersebut. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Tuban ini mengatakan bahwa calegnya mengundurkan diri karena yang bersangkutan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan untuk memasukkan pengganti sudah tidak memungkinkan karena tahapan DCT sudah dilalui.
“Kebetulan atas nama caleg tersebut keterima P3K. Untuk pengganti jelas tidak mungkin. Mengingat kita suda melalui proses DCT,” terangnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti