TUBAN, Tugujatim.id – Kabupaten Tuban mengalami kekurangan pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjadi di beberapa kecamatan. Tidak tanggung-tanggung, kekurangan pendaftar KPPS mencapai ratusan orang di 17 kecamatan.
Tercatat dalam hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, ada sebanyak 267 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 63 desa di 17 kecamatan yang masih kekurangan 698 pendaftar KPPS.
Sampai waktu yang ditentukan yakni, Rabu (20/12/2023) hingga pukul 23.59 WIB, kebutuhan yang baru terisi sebanyak 25.132 orang, dari total keseluruhan 25.830.
Baca Juga: 10 Desain Rumah Modern Terbaru Idaman Keluarga Muda, Gaya ala Luar Negeri Bikin Adem
“Kekurangan 698 peserta KPPS itu tersebar di 267 TPS yang ada di 63 desa di 17 kecamatan,” ujar Komisioner Bawaslu Tuban Abdul Mundlir pada Sabtu malam (23/12/2023).
Terkait hal tersebut, Bawaslu Tuban mengimbau kepada KPU setempat untuk patuh dan memedomani Keputusan KPU 1669 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu maupun Pilkada.
Jika seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai batas akhir pendaftaran tidak ada pendaftar, maka KPU melalui PPS segera untuk melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
“KPU Kabupaten Tuban harus segera melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu, dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Baca Juga: Mau Beli laptop Acer Aspire 3? Ini Beberapa Varian dan Spesifikasinya
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh membenarkan terkait kekurangan pendaftar dalam rekrutmen badan adhoc. Sedangkan dalam tahapan, tidak ada masa perpanjangan.
Jadi, KPU Kabupaten Tuban mengambil langkah sesuai regulasi yang ada dengan penunjukan tokoh masyarakat yang tentunya memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
“Adanya penunjukan tokoh masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan KPPS di TPS yang membutuhkan,” ucapnya.
Daftar Rincian Kekurangan Pendaftar KPPS di Masing-Masing Kecamatan Se-Kabupaten Tuban:
1. Kecamatan Grabagan 91 orang (11 Desa – 38 TPS).
2. Kecamatan Jenu 61 orang (6 Desa – 20 TPS).
3. Kecamatan Senori 17 orang (2 Desa – 8 TPS).
4. Kecamatan Bangilan 13 orang (1 Desa – 8 TPS).
5. Kecamatan Rengel 29 orang (3 Desa – 12 TPS).
6. Kecamatan Montong 32 orang (6 Desa – 15 TPS).
7. Kecamatan Plumpang 3 orang (1 Desa – 2 TPS).
8. Kecamatan Singgahan 16 orang (3 Desa – 8 TPS).
9. Kecamatan Merakurak 6 orang (1 Desa – 4 TPS).
10. Kecamatan Tuban 21 orang (3 Desa – 9 TPS).
11. Kecamatan Kerek 139 orang (8 Desa – 47 TPS).
12. Kecamatan Bancar 10 orang (2 Desa – 4 TPS).
13. Kecamatan Semanding 141 orang (3 Desa – 43 TPS).
14. Kecamatan Palang 35 orang (3 Desa – 14 TPS).
15. Kecamatan Kenduruan 37 orang (4 Desa – 17 TPS).
16. Kecamatan Jatirogo 25 orang (3 Desa – 10 TPS).
17. Kecamatan Soko 22 orang (3 Desa – 8 TPS).
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati