SURABAYA, Tugujatim.id – Semua outlet Holywings di Surabaya telah ditutup sementara. Hal itu berdampak pada nasib puluhan karyawan yang bekerja di sana karena harus dirumahkan sementara.
Manager Holywings Surabaya Taufik mengatakan, sebanyak 90 karyawan yang bekerja di tiga outlet Holywings di Surabaya dirumahkan sementara. Dia melanjutkan, setiap outlet 30 karyawan, jadi totalnya ada 90 orang.
“Para karyawan dirumahkan sementara, mereka tidak kerja,” katanya pada Selasa malam (28/06/2022).
Dia juga menyampaikan, para karyawan Holywings tersebut akan dirumahkan sementara waktu hingga suasana kembali kondusif atau penyegelan dibuka kembali.
“Mereka (karyawan) memaklumi dengan penutupan ini,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada kompensasi untuk semua karyawan, Taufik mengungkapkan, Holywings tetap memberikan. Tapi, Taufik mengaku tidak mengetahui secara pastinya.
“Holywings selalu memperhatikan nasib karyawannya,” ungkapnya.
Taufik menyampaikan, terkait penyegelan tiga outlet Holywings yang ada di Surabaya oleh petugas. Dia mengaku tak mengetahuinya.
“Pemberitahuan gak ada. Saya dapat arahan tiba-tiba seperti ini. Saya juga gak tahu kalau memang harus disegel,” jelasnya.
Taufik menyebut, selain Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat, ada dua outlet lain yang turut disegel petugas Satpol PP Surabaya.
“Yang disegel di Surabaya ini kami ada 3 outlet, yaitu di (Surabaya) timur (Jalan Kertajaya Indah), barat (Jalan Buoulevard Famili Utara), sama (Holywings Gold),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Eddy Christijanto mengatakan, dengan disegelnya outlet Holywings ini, harapannya pengelola bisa memfasilitasi pekerjanya.
“Karena ini merupakan pelanggaran. Kami berharap dari pengelola Holywings bisa memfasilitasi pekerjanya,” jelasnya.
Eddy menambahkan, apabila terjadi pelanggaran dua kali. Pihaknya tak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha.
“Kami lakukan penghentian sementara. (Kalau melanggar) langsung kami ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim