PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga pemuda Pasuruan dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.033 pil koplo jenis logo Y yang dijual secara ilegal.
Kapolsek Purwosari AKP Sawu mengungkapkan kronologi penangkapan pemuda Pasuruan dilakukan pada Jumat (02/09/2022). Berawal dari laporan warga, awalnya polisi menangkap Rudianto, 22, di rumahnya di wilayah Gedog, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan Rudianto, polisi mengamankan barang bukti berupa pil koplo logo Y sebanyak 33 buah yang dikemas dalam 5 bungkus plastik. Ketika diinterogasi, Rudianto mengaku mendapat pil tersebut dari seorang bernama Sutrisno, 23.
Polisi kemudian langsung bergerak ke rumah Sutrisno yang berada di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari. Karena tertangkap basah, Sutrisno tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Setelah didalami lagi, ternyata Sutrisno beli dari tersangka lainnya,” ujar Sawu saat dikonfirmasi Senin (05/09/2022).
Sutrisno mengaku mendapatkan pasokan pil dari seseorang pengedar bernama Agus Somad, 32. Polisi pun menggerebek rumahnya di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo.
Benar saja, dari rumah Agus Somad, polisi menemukan 2.000 butir pil koplo jenis logo Y siap edar.
“Kami amankan pula uang senilai Rp1.427.000 yang diduga hasil penjualan pil,” ujarnya.
Akibat perbuatan tiga pemuda asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ini harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwodadi. Pemuda Pasuruan ini terjerat Pasal UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.







