MALANG, Tugujatim.id – Pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2022 pada 22 Agustus-2 September 2022, Polres Malang berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 1,670 gram atau senilai Rp1,6 miliar. Mereka juga berhasil mengamankan 5.383 gram ganja, 142 pohon ganja, 248 ranting ganja, 90 bibit ganja, dan 2.979 butir pil double L.
Operasi Tumpas Semeru 2022 ini total ada 42 kasus yang diungkap. Polres Malang pun menetapkan 47 tersangka.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada konferensi pers di Mapolres Malang, Senin sore (05/09/2022) membenarkan hal itu. Dia mengatakan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

“Polres Malang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika di Kabupaten Malang,” kata Ferli.
Ferli menyebut ada beberapa tersangka yang diamankan untuk kasus sabu-sabu. Namun, di antara mereka, ada satu orang yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 1.364 gram.
“Salah satu pelaku yang turut mengedarkan terbukti memiliki 1.364 gram sabu-sabu,” kata Ferli.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, tersangka pengedar sabu-sabu tersebut hendak melakukan pengiriman ke Kabupaten Jombang pada Selasa malam (30/08/2022).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di jok belakang,” imbuh Harjanto.

Dia mengatakan, sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua poket. Satu poket berisi 1.364 gram dan poket lainnya berisi 1,3 gram. Diketahui tersangka berinisial MF, 25, warga Desa Siri, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Dari hasil pendalaman diketahui bahwa barang didapat dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Harjanto.
Selain transaksi sabu-sabu, tersangka juga biasa melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.