JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui badan pendapatan daerah menindak tegas tiga pelaku bisnis yang menunggak kewajiban perpajakan dengan nilai fantastis. Operasi bersama yang melibatkan satpol PP dan Kejari Jember berujung pada penyegelan tiga perusahaan besar itu, yaitu Hotel Java Lotus, Cafe Eterno, dan tempat makan Foodgasm.
Penindakan dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil positif dari para pengusaha nakal tersebut.
Baca Juga: Hotel Java Lotus Jember Ajukan Skema Pembayaran Tunggakan Pajak
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah (Bapenda) Arief Yudho Prasetyo memaparkan besaran tunggakan yang mencengangkan. Java Lotus tercatat berutang sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tanggungan Rp200 juta yang terakumulasi selama periode 2023-2025, khususnya dari sektor perhotelan dan kuliner.
“Sangat disayangkan, bahkan salah satu penunggak beroperasi persis di hadapan gedung kantor kami. Ini menunjukkan ketidakpatuhan yang jelas terhadap kewajiban fiskal mereka,” ungkap Arief pada Senin (22/12/2025).
Pemerintah Mudahkan Pembayaran Pajak Digital
Arief menyatakan bahwa institusinya telah mengikuti setiap tahapan regulasi yang berlaku, mulai dari pencatatan data, pemeriksaan kelayakan, sampai aktivitas penagihan. Kehadiran kejaksaan negeri dalam operasi ini memperkuat landasan hukum sekaligus mengoptimalkan perlindungan aset keuangan pemerintah daerah.
Menurut dia, berbagai fasilitas telah disediakan untuk memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya, termasuk infrastruktur pelaporan digital lewat perangkat sync box yang dipasang di setiap lokasi hotel dan restoran.
“Dengan teknologi pembayaran digital dan berbagai saluran transaksi yang tersedia saat ini, tidak ada justifikasi untuk menunda penyetoran pajak yang sejatinya sudah dipungut dari pelanggan,” tandas Arief.
Operasi penegakan hukum ini dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi semua subjek pajak di wilayah Jember. Arief mengingatkan bahwa pungutan pajak dari konsumen merupakan hak kolektif masyarakat yang wajib diserahkan ke perbendaharaan daerah.
“Dana ini berasal dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada mereka lewat berbagai program pembangunan di Jember tercinta. Kami teguh pada prinsip keterbukaan dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








